CEK REKENING Bantuan Subsidi Upah atau BLT 1 Juta untuk Pekerja, Cara Cek Penerima BSU

Pemerintah sudah mencairkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji 1 juta kepada pekerja/buruh.

Editor: Salomo Tarigan
T R IBUNPONTIANAK.CO.ID/ANESH VIDUKA
ilustrasi BLT KARYAWAN Bantuan Subsidi Upah 

Kendati demikian, lantaran traffic yang tinggi atau membeludaknya jumlah kunjungan, situs ini sulit diakses.

Sebagai informasi, terdapat sejumlah kriteria penerima BSU 2021 sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021 sebagai berikut:

Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan.

Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.

Baca juga: 250 Warga Tanjung Selamat Ikut Vaksinasi Door To Door BIN Sumut, Lurah: Selama Ini Kesulitan

Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja/buruh penerima upah.

Diutamakan bekerja di sektor usaha: industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, serta perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Terdapat sejumlah tahapan pencairan subsidi gaji 2021.

Tahap pertama adalah verifikasi kesesuaian data dengan kriteria Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2021 yang dilakukan oleh BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan.

Verifikasi kesesuaian data tersebut meliputi:

WNI

Kategori Peserta Penerima Upah

Status aktif posisi 30 Juni 2021

Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved