Mantan Rektor UINSU Prof Saidurrahman Kantongi Rp 2 Miliar dari Korupsi Proyek Pembangunan Kampus
Mantan Rektor UINSU Prod Saidurrahman disebutkan mengantongi uang Rp miliar dari korupsi proyek pembangunan gedung kampus
"Seingat saya, bukan HPS, tapi yang saya berikan Sirup," terang saksi Riski, yang juga tersangka dalam kasus ini.
Lalu, jaksa kembali mencecar apakah HPS itu diserahkan Rizky kepada Ahmad Rifai yang disebut-sebut sebagai orang suruhan Dirut PT Multikarya Bisnis Perkasa.
Namun lagi-lagi saksi membantah, ia mengatakan yang diserahkan kepada Rifai setelah diperintahkan Marudut bukan HPS.
Selain itu, dipersidangan juga terungkap bahwa pada saat dimulainya proses lelang, saksi Rizky bersama tim pokja pelelangan lainnya juga mengerjakan proses lelang di Hotel Sakura dan biaya penginapan tersebut dibayar oleh Marudut.
Baca juga: Rektor UINSU Lantik 1.847 Lulusan, Sampaikan Pesan Karakter Ulul Albâb
Tetapi saksi mengaku bahwa setelah Marudut membayar ke pihak Hotel, dirinya membayarkan uang itu ke Marudut.
"Waktu itu saya bayarkan lagi ke Marudut biaya yang keluar. Bukan dilunasi Marudut," jawabnya.
Selain itu, saksi mengakui setelah selesai mengadakan pelelangan, ia bersama anggota pelalangan berjumlah 7 orang, jalan-jalan ke Thailand dan mendapatkan upah Rp 4 juta perorang sebagai uang saku.
"Uang itu diberikan Marudut kepada saya," ucapnya.
Dipersidangan saksi Riski mengakui, bahwa Marudut merupakan orang kepercayaan rektor (Saidurahman). Namun seusai di konfrontir, terdakwa Saidurahman membantah bahwa Marudut bukanlah orang kepercayaan.(cr21/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sidang-korupsi-uinsu-di-pn-tipikor.jpg)