Mantan Rektor UINSU Prof Saidurrahman Kantongi Rp 2 Miliar dari Korupsi Proyek Pembangunan Kampus
Mantan Rektor UINSU Prod Saidurrahman disebutkan mengantongi uang Rp miliar dari korupsi proyek pembangunan gedung kampus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN-Mantan Rektor UINSU Prof Saidurrahman disebutkan mengantongi uang Rp 2 miliar dari korupsi proyek pembangunan gedung kampus II UINSU.
Adapun uang Rp 2 miliar itu didapat Saidurrahman dari lelang proyek yang diduga sudah diatur sebelumnya kepada PT Multikarya Bisnis Perkasa.
"Di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ada disebutkan bahwa terdakwa Saidurahman ada menerima uang Rp 2 miliar. Coba anda jelaskan," tanya jaksa penuntut umum (JPU) Henry Sipahutar, pada saksi Rizky yang merupakan Ketua Pokja Pelelangan proyek dengan pagu anggaran Rp50 miliar tersebut, Senin (16/8/2021).
Rizky berdalih, bahwa uang Rp 2 miliar itu cuma dipinjam oleh Saidurrahman.
Baca juga: Dua Terdakwa Korupsi Pembangunan Kampus II UINSU Senilai Rp 10,3 Miliar Diadili
"Waktu itu saya bilang ke Rektor, pak, pulangkan saja uang itu. Saya hanya menyarankan saja supaya pak rektor mengembalikan uang tersebut," ucap Rizky.
Mendengar jawaban saksi, JPU Henry terlihat terus mengejar jawaban saksi.
Henry pun menanya soal uang Rp 2 miliar tersebut apakah bagian dari pemenangan lelang yang diberikan ke PT Multikarya Bisnis Perkasa.
Namun Rizky tidak mau mengaku.
Rizky beralasan uang Rp 2 miliar itu dipinjam dan di luar daripada proyek pembangunan gedung kampus.
Baca juga: Sidang Korupsi UINSU Ditunda Lagi, Terdakwa Syahruddin Siregar Mendadak Demam dan Sesak Nafas
"Yang saya tahu itu uang pinjaman pak rektor saja," terangnya.
Selain itu, JPU juga mempertanyakan kapasitas saksi memberikan Harga Penawaran Sementara (HPS) kepada pihak PT Multikarya Bisnis Perkasa setelah diperintahkan Marudut, Wakil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Seingat saya, waktu itu saya hanya memberikan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) kepada orang yang disuruh Marudut. Bukan HPS," ucap saksi.
Atas jawaban itu, JPU kemudian membacakan BAP saksi yang menyebutkan bukan Sirup, namun HPS yang diserahkan Rizky.
"Ini benar BAP saksi dan saksi tandatangani. Apakah anda dipaksa untuk memberi keterangan?, kalau tidak, ini berarti benar keterangan saksi kan," ucap Jaksa.
Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi Kampus II UINSU Rp 10,3 Miliar Ditunda, Ini Alasannya
Jaksa menegaskan bahwa di dalam BAP, saksi menyebut HPS tersebut diberikan setelah mendapat perintah dari Marudut. Namun, saksi tetap membantah.
"Seingat saya, bukan HPS, tapi yang saya berikan Sirup," terang saksi Riski, yang juga tersangka dalam kasus ini.
Lalu, jaksa kembali mencecar apakah HPS itu diserahkan Rizky kepada Ahmad Rifai yang disebut-sebut sebagai orang suruhan Dirut PT Multikarya Bisnis Perkasa.
Namun lagi-lagi saksi membantah, ia mengatakan yang diserahkan kepada Rifai setelah diperintahkan Marudut bukan HPS.
Selain itu, dipersidangan juga terungkap bahwa pada saat dimulainya proses lelang, saksi Rizky bersama tim pokja pelelangan lainnya juga mengerjakan proses lelang di Hotel Sakura dan biaya penginapan tersebut dibayar oleh Marudut.
Baca juga: Rektor UINSU Lantik 1.847 Lulusan, Sampaikan Pesan Karakter Ulul Albâb
Tetapi saksi mengaku bahwa setelah Marudut membayar ke pihak Hotel, dirinya membayarkan uang itu ke Marudut.
"Waktu itu saya bayarkan lagi ke Marudut biaya yang keluar. Bukan dilunasi Marudut," jawabnya.
Selain itu, saksi mengakui setelah selesai mengadakan pelelangan, ia bersama anggota pelalangan berjumlah 7 orang, jalan-jalan ke Thailand dan mendapatkan upah Rp 4 juta perorang sebagai uang saku.
"Uang itu diberikan Marudut kepada saya," ucapnya.
Dipersidangan saksi Riski mengakui, bahwa Marudut merupakan orang kepercayaan rektor (Saidurahman). Namun seusai di konfrontir, terdakwa Saidurahman membantah bahwa Marudut bukanlah orang kepercayaan.(cr21/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sidang-korupsi-uinsu-di-pn-tipikor.jpg)