Dua Orang Napi Lapas Klas IIB Tanjungbalai Langsung Bebas di Hari Kemerdekaan
Lapas Klas IIB Tanjungbalai memberikan remisi atau potongan masa tahanan bagi 698 narapidana di hari kemerdekaan
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,ASAHAN-Lapas Klas IIB Tanjungbalai memberikan potongan masa hukuman atau remisi di hari kemerdekaan Indonesia ke 76.
Dalam kesempatan ini, ada 698 orang napi mendapat remisi.
"Lapas Tanjungbalai memberikan remisi kepada 698 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang memenuhi syarat," kata Kalapas Klas IIB Tanjungbalai Muda Husni, Selasa (17/8/2021).
Baca juga: Napi Lapas Klas IIB Tanjungbalai Masih Bisa Bisnis Narkoba dari Dalam Sel
Dia mengatakan, remisi yang diterima oleh WBP memiliki beragam potongan masa hukuman mulai dari 1 hingga 6 bulan.
"Kalau yang 1 bulan 80 orang, 2 bulan 149 orang, 3 bulan 108 orang, 4 bulan 115 orang, 5 bulan 227 orang, 6 bulan ada 19 orang," kata Husni.
Dari ratusan orang tersebut, dua napi langsung bebas di hari kemerdekaan.
Sementara 32 orang lainnya mendapatkan bebas bersyarat menjalankan subsidair hukuman.
Dari penuturan Husni, saat ini Lapas Klas IIB Tanjungbalai dihuni 263 WBP dan 161 orang tahanan.
Baca juga: ORANG Tak Dikenal Lempar 7 Bal Ganja dan Sabu ke Dalam Lapas Klas IIA Siantar
"Hampir 50 persen WBP mendapatkan remisi," katanya.
Ia mengatakan, untuk syarat WBP yang mendapatkan remisi ada beberapa kriteria, dimana syarat utamanya harus berprilaku baik dan tidak terkena registrasi F.
"Pasti kami melakukan beberapa kriteria dalam memberikan remisi. Terutama yang tidak terkena sanksi register F," ujarnya.
Ia berharap, kepada WBP yang telah bebas agar tidak mengulang perbuatannya yang lalu dan berubah dikemudian hari.
"Harapan saya, ya jangan sampai mereka jumpa lagi dengan saya di sini. Karena kita kasih remisi bukan tanpa penyelesaian," pungkasnya.(cr2/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kalapas-klas-iib-tanjungbalai-muda-husni.jpg)