Napi Lapas Klas IIB Tanjungbalai Masih Bisa Bisnis Narkoba dari Dalam Sel

Petugas Polsek Tanjungbalai membongkar jaringan sindikat narkoba yang melibatkan napi Lapas Klas IIB Tanjungbalai

Editor: Array A Argus
Tribun Medan
Aji Mengaku Dapat 500 Gram Ganja dari Napi di Lapas Tanjungbalai dan Pesan Melalui Telepon 

TRIBUN-MEDAN.com,TANJUNGBALAI-Napi Lapas Klas IIB Tanjungbalai Masih Bisa Bisnis Narkoba dari Dalam Sel 

Anto, narapidana yang menghuni Lapas Klas IIB Tanjungbalai masih bisa menjual ganja dari dalam penjara.

Napi tersebut memasok ganja kering kepada pengguna di luar lapas.

Aksi ini terbongkar setelah polisi menangkap Odiek Aji Ali Akbar (29), warga Jalan Sepakat, Kelurahan Tanjungbalai Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai. Odiek merupakan pelanggan Anto.

Baca juga: Antisipasi Peredaran Narkotika, Rutan Klas I Labuhan Deli Razia Kamar Napi

“Tim awalnya lebih dahulu menangkap tersangka Aji ini pada Senin (1/3/2021) kemarin. Tersangka kami bekuk di lantai dasar Rusunawa III, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai,” kata Kapolsek Tanjungbalai Iptu S Tambunan, Selasa (2/3/2021).

Tambunan menerangkan, pengungkapan kasus ini tak terlepas dari hasil penyelidikan petugas Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai.

Belum lama ini, polisi mendapat laporan adanya peredaran ganja di Jalan Sepakat.

Atas laporan itu, polisi pun melakukan pengintaian di sekitar kediaman Odiek.

Baca juga: Toni Napitulu, Istrinya Ogah Berhubungan Intim Karena tak Dapat Uang Belanja, Nekat Nodai Gadisnya

Saat hari penangkapan, Odiek muncul dan berjalan ke rumahnya.

Begitu tiba di rumah, Odiek pun ditangkap.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 500 gram ganja kering beserta timbangannya.

Kemudian, polisi juga menyita uang senilai Rp 295 ribu.

Baca juga: Petugas Rutan Dapati HP Saat Razia Kamar Napi, Kepala Rutan: Diberi Hukuman Disiplin Berat

“Dari pengakuan tersangka, dia awalnya memesan 800 gram ganja kering. Sebagian sudah sempat terjual,” kata Tambunan.

Sementara itu, tersangka Odiek mengakui bahwa dia memesan ganja dari Anto.

Odiek selalu menghubungi Anto lewat telepon.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved