Pedagang Angkringan Gugat Presiden Jokowi ke Pengadilan, Minta Ganti Rugi Akibat PPKM

Pedagang angkringan di Jakarta Barat itu melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (12/8/2021).

Biro Setpres
Presiden Jokowi digugat oleh seorang pedagang angkringan di Jakarta Barat, Muhammad Aslam. 

TRIBUN-MEDAN.com - Seorang pedagang angkringan bernama Muhammad Aslam menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pedagang angkringan di Jakarta Barat itu melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (12/8/2021).

Dalam gugatannya, Aslam meminta PPKM dihentikan.

"Dalam gugatan, kami minta agar klien kami mendapat ganti rugi. Dalam UU Wabah Penyakit Menular di Pasal 8, dapat minta ganti rugi yang ditimbulkan akibat penanggulangan wabah penyakit menular," kata Victor Santoso Tandiasa, kuasa hukum Aslam dikutip dari YouTube KompasTV.

Mengutip SIPP PTUN Jakarta, berikut ini isi lengkap gugatan Aslam terhadap Jokowi:

1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah tindakan TERGUGAT atas:

- Tindakan TERGUGAT memutuskan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam penanggulangan pandemi Covid-19 atau dengan istilah apapun yang tidak sesuai Pembatasan Kegiatan yang ditentukan dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

- Tindakan TERGUGAT atas penunjukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai Koordinator Pelaksanaan PPKM dalam penanggulangan pandemi Covid-19.

3. Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk melakukan tindakan pemerintahan, yakni:

- Mewajibkan TERGUGAT menghentikan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat atau dengan istilah apapun yang tidak sesuai Pembatasan Kegiatan yang ditentukan dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

- Mewajibkan mencopot Koordinator PPKM yakni Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi.

4. Mewajibkan pemerintah mengganti kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT dengan perhitungan pendapatan Rp 300.000 (weekday) dan Rp 1.000.000 (weekend) terhitung sejak PPKM Darurat tanggal 3 Juli 2021 hingga dihentikannya PPKM dengan istilah apapun yang tidak sesuai Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan, melalui putusan ini.

5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Faldo Maldini mengapresiasi langkah Aslam.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved