Kepala Puskesmas di Padangsidimpuan Jalani Sidang Korupsi Dana Penanganan Covid-19

Filda dan Mahdelana yang saat ini berstatus sebagai tahanan kota hanya tertunduk mendengarkan dakwaan Jaksa.

TRIBUN MEDAN/GITA NADIA TARIGAN
Terdakwa Sofiah Mahdalena saat mendengarkan dakwaan di ruang Kartika Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (12/8/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Puskesmas Sadabuan, Padangsidimpuan, Filda Susanti Holilah (39), disidang sebagai terdakwa perkara korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (12/8/2021).

Ia disidang bersama dengan Pengelola Keuangan BOK Sofiah Mahdalena Lubis.

Filda dan Mahdelana yang saat ini berstatus sebagai tahanan kota hanya tertunduk mendengarkan dakwaan Jaksa.

JPU pada Kejari Padangsidimpuan dalam dakwaan menguraikan, puskesmas yang dipimpin terdakwa Filda Susanti mendapatkan dana BOK sebesar Rp 690.400.000 bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2020.

Sebesar Rp136 juta di antaranya  untuk kegiatan Surveilans Pencegahan dan Penanganan Covid-19. 

Filda Susanti dan Sofiah Mahdalena kemudian secara bertahap mengajukan pencairan dana ke Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Padangsidimpuan.

Di antaranya untuk pembayaran perjalanan dinas dalam daerah kegiatan surveilans tersebut. Kedua terdakwa disebut Jaksa merekayasa data petugas yang melakukan surveilans serta melakukan pemotongan biaya perjalanan dinas para petugas surveilans. 

"Kegiatan Surveilens Pencegahan dan Penanganan Covid-19 untuk bulan April dan Mei 2020, melampirkan Laporan Pertanggungjawaban berupa Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), Laporan Perjalanan Dinas, Foto Dokumentasi dan Daftar Nama Pasien yang direkayasa, karena para petugas kesehatan tersebut tidak mengetahui dan tidak pernah menerima adanya Surat Perintah Tugas yang ditandatangani oleh saksi Filda.

Tenaga kesehatan tidak pernah membuat Laporan Perjalanan Dinas, dan tanda tangan yang terdapat dalam Laporan Perjalanan Dinas bukan tanda tangan para tenaga kesehatan serta foto dokumentasi pada Laporan Perjalanan Dinas tersebut, bukan foto petugas kesehatan yang bersangkutan, akan tetapi yang membuat Laporan Perjalanan Dinas dan yang menandatanganinya adalah Terdakwa Sofiah," beber Jaksa.

Dikatakan Jaksa, akibat perbuatan keduanya merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp64.332.000.

"Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam dalan Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18  UU Nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUH Pidana. atau Pasal 3 Jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUH Pidana," pungkas Jaksa.

Usai  dakwaan dibaca, hakim ketua As'ad Rahim Lubis melanjutkan persidangan, pekan depan. 

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved