KABAR GEMBIRA Bantuan Subsidi Upah Karyawan Rp 1 Juta Mulai Dicairkan, Langsung ke Rekening Pekerja

Kabar gembira! Bantuan sosial untuk pekerja swasta di wilayah PPKM Level 4 mulai disalurkan

Editor: Salomo Tarigan
T R IBUNPONTIANAK.CO.ID/ANESH VIDUKA
ilustrasi BLT Bantuan Subsidi Upah 

TRIBUN-MEDAN.com - Kabar gembira! Bantuan sosial subsidi gaji/upah untuk pekerja swasta di wilayah PPKM Level 4 mulai disalurkan.

Penyaluran bantuan subsidi upah melalui rekening bank BUMN milik pekerja penerima.  

Untuk tahun ini, besaran BSU yang diterima pekerja pun lebih kecil dari tahun lalu yang sebesar Rp 600 per bulan.

Bansos yang diberikan sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan yang diberikan sekaligus.

Artinya, subsidi gaji atau BLT karyawan yang ditranfer sebesar Rp 1 juta.

Namun, tidak semua pekerja swasta akan mendapatkan subsidi gaji Rp 1 juta tersebut.

Lantas, bagaimana cara cek status penerima subsidi gaji Rp 1 juta itu?

Baca juga: Dokter Lois Owien Kembali Jadi Perhatian, Mendadak Muncul dengan Jaket Partai Baru, Jabatan Sekjen

BERITA LIONEL MESSI Terkini Setelah Resmi Gabung dengan Neymar di PSG

Melansir Tribunnews, Rabu (11/8/2021), berikut cara cek status penerima subsidi gaji atau BSU.

1. Buka situs BPJS Ketenagakerjaan di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Kemudian, pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU, maka muncul isian data, berupa NIK, Nama Lengkap, Tanggal Lahir.

3. Jika sudah memasukkan data tersebut, ceklis kodenya.

4. Lalu, ketuk menu Lanjutkan.

5. Nantinya, muncul keterangan apakah lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan serta Kemnaker atau tidak.

6. Bila lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan akan muncul keterangan seperti berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

CEK REKENING BLT UMKM 1,2 Juta Mulai Dicairkan, Klik eform.bri.co.id/bpum Daffar Nama Penerima

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved