BERLAKU MULAI Hari Ini 11 Agustus, Aturan Baru Penumpang Pesawat Selama PPKM Level 4
selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 Jawa dan Bali yang diperpanjang hingga 16 Agustus 2021
Editor:
Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN / Muhammad Anil Rasyid
Penumpang antre melakukan check in di Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara, Rabu (5/5/2021).
Sementara itu, berdasarkan SE Kemenhub No 62 Tahun 2021, diatur sejumlah klausul baru, yakni:
1. mewajibkan penumpang pesawat udara untuk mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat reservasi tiket, baik reservasi yang dilakukan melalui kanal penjualan badan angkutan udara maupun melalui kanal penjualan lainnya yang telah bekerjasama dengan badan angkutan udara.
2. mewajibkan penumpang pesawat udara untuk menggunakan Sistem Informasi satu data Covid-19 PeduliLindungi.
• Denny Darko Sayangkan Karier Ayu Ting Ting Terancam, Petisi Blacklist Ayu Ting Ting Tembus 84 Ribu
Baca juga: TANPA MALU Luna Maya Jawab Apakah Mau Balikan dengan Ariel Noah? Boy William Penasaran
(Tribunnews.com/Hari Darmawan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/penumpang-antre-check-in-di-bandara-kualanamu-jelang-larangan-mudik.jpg)