Cerita Seleb

Penyesalan DJ Dinar Candy Muncul Setelah Jadi Tersangka, Pengacara Ungkap Hal Ini yang Membuat Stres

DJ Dinar Candy menjadi tersangka kasus porno aksi atas aksi nekatnya berbikini di pinggir jalan, karena memprotes PPKM Level 4 yang diperpanjang

Editor: Salomo Tarigan
Instagram @dinar_candy/via Twitter
Aksi DJ Dinar Candy Berbikini protes PPKM diperpanjang 

TRIBUN-MEDAN.com - Polisi tetapkan DJ Dinar Candy menjadi tersangka kasus porno aksi atas aksi nekatnya berbikini di pinggir jalan, karena memprotes PPKM Level 4 yang diperpanjang Pemerintah Indonesia.

Meski jadi tersangka, Dinar Candy tidak ditahan Polres Metro Jakarta Selatan karena kooperatif, selama menjalani pemeriksaan dengan penyidik.

Dinar Candy hanya menjalani wajib lapor selama satu kali dalam seminggu kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Dinar, Acong Latief menyampaikan bahwa kliennya sudah mengakui bahwa perbuatannya menggunakan bikini di pinggir jalan adalah hal yang salah.

"Dinar sekarang ya menyesal melakukan seperti itu," kata Acong Latief di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021) malam.

Namun, Acong menyebut bahwa aksi menggunakan bikini di pinggir jalan yang dilakukan oleh wanita 28 tahun tersebut hanya meluapkan apa yang dia rasakan.

"Tapi yang jelas siapapun kalau perut dia lapar akan melakukan siapapun untuk dia kenyang, itu yang Dinar rasakan," ucapnya.

"Artinya ini adalah dampak yang membuat dia stres. Ya dia memberikan kritik dengan gayanya," sambungnya.

Acong menyebutkan, wanita bernama asli Dinar Miswari memakai bikini di pinggir jalan, sebagai penolakannya terhadap PPKM Level 4 yang di perpanjang

"Sebagai bentuk ktirik bahwa dia salah satu orabg yg kena dampak dari PPKM. Saya kira bukan hanya Dinar ya yg kena dampak," jelasnya.

Acong Latief mengatakan bahwa Dinar Candy sudah pulang ke rumah usai menjalani pemeriksaan dengan penyidik selama 24 jam.

"Malam ini pulang, dia tidak ditahan polisi karena kooperatif," ujar Acong Latief.

Ancaman Penjara 10 Tahun

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah menyebutkan, Dinar Candy terancam hukuman maksimal, karena melanggar UU Pornografi dalam aksi nekatnya menggunakan bikini dipinggir jalan.

"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar," kata Kombes Pol Azis Andriansyah saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved