BERITA AKIDI TIO: Jika Terbukti Uang 2 Triliun, Ini Tugas Berat PPATK Meski Anggota DPR Bilang Prank

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memikul tugas berat dalam kasus uang sumbangan Rp2 triliun.

Editor: Salomo Tarigan
HO / Tribun Medan
Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri secara simbolis menerima bantuan Rp 2 Triliun yang dijanjikan perwakilan keluarga Akidi Tio untuk penanganan Covid-19 di Sumsel, Senin (26/7/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memikul tugas berat dalam kasus uang sumbangan Rp2 triliun.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengutarakan pihaknya sebagai lembaga intelijen keuangan harus memastikan dari mana sumber dana tersebut jika terbukti nyata.  

"Jadi kita meneliti beberapa hal tugas berat PPATK memastikan dari mana uang Rp2 Triliun itu. Kalau jelas profilnya artinya bisnisnya besar due diligence juga clear tetapi kalau nanti tidak bisa diklarifikasi uang berasal dari sumber-sumber tidak halal. Akan menjadi hal serius bagi PPATK," kata Dian saat bincang dengan Tribun Network, Selasa (3/8/2021).

Baca juga: PERNAH Heboh Bayi dalam Kandungan Bicara, Yenny Wahid soal Sumbangan Keluarga Akidi Tio 2 Triliun

Sebaliknya jika terbukti tidak ada dana hibah tersebut atau fiktif, PPATK menganggap hal ini sebagai pencederaan sekaligus mengganggu integritas sistem keuangan.

"Bahwa sistem keuangan tidak boleh dipakai untuk main-main apalagi dilakukan sebuah kejahatan. Ini harus kita pastikan, itulah sebabkan kita melakukan penelitian sekarang terus berlanjut sampai nanti kita menghasilkan hasil analisis pemeriksaan PPATK yang ujung kita akan serahkan suratnya ke Kapolri," tukasnya.

Dian memandang kasus sumbangan Rp2 triliun ini juga sebagai momentum untuk meperbaharui perundang-undangan terkait pengumpulan uang dan barang.

PPATK berharap pembaharuan UU bisa menegaskan siapa yang seharusnya bisa menerima sumbangan terutama menyangkut kategori Politically Exposed Persons (PEPs) atau pejabat negara level pusat hingga daerah.

"Saya kira kita punya Undang-undang (UU) nomor 9 tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang memang ini harus direview sehingga kita ada clear siapa yang berhak menerima, bagaimana cara mengelola, bagaimana cara menyalurkan hingga transparansi yang harus dipenuhi," ucap Dian.

Anggota DPR Singgung Prank

Polemik rencana hibah Rp 2 triliun oleh keluarga Akidi Tio terus bergulir, usai status tersangka yang kemudian dibantah Polda Sumatera Selatan terhadap Heriyanti anak Akidi Tio.

Anggota Komisi III DPR Supriansa menyayangkan kepolisian yang

LANGSUNG ke Rekening, BLT Subsidi Gaji Karyawan Rp1 Juta Segera Cair Bulan Agustus Ini

mudahnya percaya terhadap rencana hibah Rp2 triliun.

"Sebenarnya geli melihat kasus itu, lucu, dan menggemaskan. Saya kira ini pelajaran bagi kita semua terutama kepolisian bahwa kalau ada yang berniat terlalu baik maka perlu ditelusuri dulu," kata Supriansa kepada wartawan, Rabu (3/8/2021).

Dia menyebut ada sejumlah pertanyaan yang perlu dipertanyakan dan ditelusuri lebih dulu.

Di antaranya, apakah memang keluarga Akidi Tio memiliki uang sebanyak Rp 2 triliun yang direncanakan akan dihibahkan untuk dana penanganan Covid-19.

"Uang itu berada di bank mana? Ada di dalam negeri atau di luar negeri? Kalau uang itu ada di dalam atau di luar negeri, maka sebaiknya ditelusuri di bank mana disimpan," kata Legislator F-Golkar tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved