Kades di Nias Barat yang Korupsi Pembangunan SLB Akhirnya Divonis 7 Tahun
Kades di Nias Barat yang mengorupsi uang pembangunan SLB akhirnya jalani vonis di PN Tipikor Medan
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Edison Daeli alias Ama Berta, Kepala Desa Onowaembo, Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat akhirnya divonis 7 tahun penjara.
Edison Daeli alias Ama Berta dinyatakan bersalah mengorupsi pembangunan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri tahun 2016.
Dalam amar putusannya, hakim yang diketuai Syafril Pardamean meminta Edison Daeli alias Ama Berta membayar denda Rp 300 juta, subsidair 3 bulan kurungan.
Baca juga: Formasi Lengkap CPNS Nias Utara dan Nias Barat, Terbuka untuk Jurusan Sejarah dan Kesos
"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2.083.708.934, dengan ketentuan apabila tidak sanggup mengembalikan maka harta bendanya disita dan dilelang,"
"Jika tidak punya harta yang cukup untuk mengganti kerugian tersebut maka diganti pidana penjara selama 2 tahun," kata hakim, Senin (2/8/2021).
Hakim menilai, bahwa perbuatan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi menguntungkan diri sendiri dan menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 2 miliar lebih.
Baca juga: Penerimaan CASN, Nias Barat dan Nias Buka Ratusan Formasi
"Perbuata terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Hakim
Selain Edison, terdakwa lainnya yakni Sekretaris Komite Pembangunan Unit Sekolah Fa'atulo Daeli alias Fa'a dan Bendahara Komite Marlina Daeli alias Ina Indri juga dijatuhi hukuman serupa.
Usai membacakan vonis, terdakwa amaupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Fatizaro Zai, yang meminta supaya ketiga terdakwa dihukum 8 tahun 6 bulan penjara denda Rp 300 juta, subsidar 3 bulan kurungan.
Baca juga: Korupsi Pembangunan Gedung Sekolah di Nias Barat, Penunjukan Ketua Komite Berbau Nepotisme
Sebelumnya, jaksa juga menuntut Edison membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2.083.708.934, dengan ketentuan apabila tidak sanggup mengembalikan diganti pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa pembangunan SLB dilaksanakan pada April 2016 hingga Mei 2017.
Namun ternyata pembangunan sekolah tidak melibatkan pihak-pihak terkait.
"Yaitu tim pengelola, tim perencana, tim pengawasan, tim pengelola keuangan dalam pekerjaan Pembangunan USB-SLB Negeri di Desa Onowaembo, Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2016," kata jaksa di hadapan Hakim Ketua Syafril Pardamean Batubara.
Bukan hanya itu saja, lanjut jaksa, ternyata penentuan lokasi pembangunan sekolah ditempatkan di atas lahan yang tidak memenuhi petunjuk teknis dan terdakwa tidak dapat memberikan atau menunjukkan seluruh dokumen pertanggungjawaban keuangan terkait pembangunan USB-SLB tersebut.(cr21/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sidang-korupsi-pembangunan-slb-negeri-di-nias-barat.jpg)