Korupsi Pembangunan Gedung Sekolah di Nias Barat, Penunjukan Ketua Komite Berbau Nepotisme
SLB Negeri di Desa Onowaembo, Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat yang pembangunannya diduga dikorupsi saat ini kondisinya sudah rusak berat.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri di Desa Onowaembo, Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat yang pembangunannya diduga dikorupsi saat ini kondisinya sudah rusak berat.
Dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (31/5/2021), saksi Efendri Sihombing selaku Auditor mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah melakukan observasi ke lapangan dan menemukan gedung sekolah yang baru dibangun tahun 2017 itu dalam keadaan rusak parah.
"Kami observasi ke lapangan, secara fisik sekolah sudah rusak berat. Ditemukan bahwa pembangunan sekolah berada di bekas aliran sungai yang ditimbun, sehingga tidak sesuai petunjuk teknis," ungkapnya saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (31/5/2021).
Selain itu, Efendri juga mengungkapkan bahwa pemilihan ketua, sekertaris dan lainnya yang melaksanakan pembangunan sekolah tersebut dipilih berdasarkan kekerabatan, yakni masih ada hubungan dengan Bupati Nias Barat.
"Klasifikasi penunjukan ketua komite pembangunan lebih memperhatikan hubungan kekeluargaan. Tdak menyangkut profesionalisme," bebernya.
Selain itu, saksi juga mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara didapati kerugian sebesar Rp 2 miliar lebih.
"Sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 2.083.708.934," ungkapnya.
Usai melakukan pemeriksaan saksi, majelis hakim yang diketuai Syafril Pardamean Batubara pun menunda sidang pekan depan dengan agenda keterangan saksi.
Sementara itu, dalam dakwaan jaksa menyebutkan perkara yang menjerat tiga terdakwa yakni Edison Daeli, Fa'atulo Daeli alias Fa'a, dan Marlina Daeli berasal pembangunan SLB.
Gedung sekolah itu, kata Jaksa, dibangun perkiraan bulan April 2016 hingga Mei 2017. Namun ternyata, pembangunan sekolah tidak melibatkan pihak-pihak terkait.
"Yaitu tim pengelola, tim perencana, tim pengawasan, tim pengelola keuangan dalam pekerjaan Pembangunan SLB Negeri di Desa Onowaembo Kec Lahomi Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2016," kata jaksa.
Bukan hanya itu saja, lanjut Jaksa. ternyata penentuan lokasi pembangunan sekolah, ditempatkan di atas lahan yang tidak memenuhi petunjuk teknis. Terdakwa pun tidak dapat memberikan atau menunjukkan seluruh dokumen pertanggungjawaban keuangan terkait pembangunan USB-SLB tersebut.
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Pembangunan Unit Sekolah Baru Sekolah Luar Biasa (USB-SLB) Negeri di Desa Onowaembo Kecamatan Lahomi Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2016, SR – 27 / PW02 / 5.2 / 2020 tanggal 28 Agustus 2020. Hasilnya ditemukan kerugian negara dalam proyek ini.
"Sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 2.083.708.934,00," sebut jaksa. (cr21/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/korupsi_gedung_slb_desa_onowaembo.jpg)