PDI Perjuangan Minta Kiki Handoko Dipecat dari DPRD Sumut
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Sumut, Sarma Hutajulu seusai tim hukum DPP PDIP telah mengecek langsung ke MA.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk |
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kasasi Kiki Handoko Sembiring terkait Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Sumut 2019-2024 ke PDI Perjuangan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Sumut, Sarma Hutajulu seusai tim hukum DPP PDIP telah mengecek langsung ke MA.
"Seusai informasi yang kami terima bahwa gugatan Ricky Sembiring itu sudah ditolak oleh Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung. Dicek manual ke pengadilan aja oleh kuasa hukum kemarin," bebernya, Kamis (29/7/2021).
Ia menyebutkan bahwa permohonan kasasi Kiki Handoko Sembiring ditolak disebabkan lewat dari tenggat waktu. "Permohonan Kasasi Kiki Handoko di Tolak. Karena lewat waktu yang diizinkan," cetusnya.
Dimana sebelumnya, gugatan Kiki Handoko Sembiring ke DPP dan DPD PDI Perjuangan yang tertuang dalam nomor perkara 219/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Mdn ditolak oleh Pengadilan Negeri Medan pada 21 Juni 2021 lalu.
Sarma menegaskan dengan telah inkrahnya (berkekuatan hukum tetap) gugatan tersebut, agar selanjutnya PAW terhadap Kiki Handoko Sembiring segera diproses oleh DPRD Sumut, Pemprov Sumut dan Kemendagri.
"Sebagai partai kami terus mendorong supaya, proses PAW dari pak Kiki yang sudah dipecat dari PDI Perjuangan itu tetap diproses baik oleh DPRD Provinsi, oleh pemerintah provinsi sampai ke Kemendagri," tuturnya.
Dengan putusan tersebut, ia menegaskan bahwa langkah hukum yang telah diambil Kiki Handoko Sembiring telah berakhir dan agar segera digantikan.
"Jadi proses itu kami harapkan terus berjalan, ya karena memang proses hukumnya kami anggap telah selesai lewat putusan Pengadilan Negeri Medan dan Mahkamah Agung," jelasnya.
Sementara saat dikonfirmasi, Penasihat Hukum Kiki Handoko Sembiring, Firdaus Tarigan tak menjawab terkait kabar ini.
"Maaf siapa ini ya," cetusnya lewat pesan. Dan selanjutnya tak mengangkat telepon maupun membalas pesan tribunmedan.com.
Sementara, Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting menyebutkan bahwa pihaknya belum ada mendapatkan surat putusan penolakan kasasi Kiki Handoko Sembiring oleh MA tersebut.
"Saya belum terima itu, jadi saya belum bisa berkomentar karena belum terima suratnya terkait putusan gugatan," tuturnya.
Ia menyebutkan bahwa hingga saat ini, Kiki Handoko Sembiring masih menjabat sebagai anggota dewan Provinsi Sumut. "Masih menjabat karena mekanisme belum dilakukan," bebernya.
Baskami menjelaskan pihaknya akan menunggu hasil inkrah dari gugatan tersebut untuk nantinya menyurati pihak terkait agar dikeluarkan surat PAW dari Mendagri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kiki-handoyo-sembiring-22.jpg)