Gubernur Edy Rahmayadi akan Tandatangani Surat PAW Kiki Handoko
"Yang penting sudah inkrah dulu. Jika sudah, maka kami ajukan kepada pak gubernur, lalu meneruskannya ke Kemendagri," ucapnya.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menyatakan akan segera menandatangani dokumen pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Sumut Fraksi PDI Perjuangan, Kiki Handoko Sembiring.
Terlebih bila dokumen terkait PAW tersebut telah ada di meja kerja orang nomor satu di Pemprov Sumut itu. "Kalau sudah ada, akan saya tandatangani," kata Edy, Kamis (29/7/2021).
Sementara, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sumut mengaku sudah ada menerima surat dari PN Medan terkait putusan perkara perdata yang dilayangkan Kiki Handoko.
"Sepertinya sudah. Tapi saya belum lihat langsung suratnya di kantor," kata Kepala Biro (Kabiro) Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sumut, Basarin Yunus Tanjung.
Ia menambahkan, putusan inkrah PN Medan atas perkara dimaksud, maka pihaknya segera menindaklanjuti proses PAW Kiki Handoko ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
"Yang penting sudah inkrah dulu. Jika sudah, maka kami ajukan kepada pak gubernur, lalu meneruskannya ke Kemendagri," ucapnya.
Sebelumnya Kiki Handoko Sembiring diketahui telah dipecat oleh DPP PDI Perjuangan sebagai kader partai, hingga dilakukan PAW sebagai anggota DPRD Sumut.
Menilai kebijakan itu cacat hukum, Kiki Handoko kemudian melayangkan gugatan ke PN Medan, namun majelis hakim menolak gugatan tersebut.
Ketua Majelis Hakim, Donald Panggabean, yang menyidangkan perkara nomor 219/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Mdn, dalam amar putusannya mengabulkan eksepsi tergugat dan menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang mengadili perkara perdata tersebut.
Dalam pertimbangan majelis hakim menyebutkan, bahwa dalam Anggaran Dasar PDI Perjuangan pada pasal 93 menyebutkan perselisihan yang timbul dalam internal Partai harusnya diselesaikan melalui Mahkamah Partai.
Majelis Hakim berpendapat, apabila dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta Anggaran Dasar PDI Perjuangan, maka ketentuan yang terdapat di dalam pasal 33 ayat ( 3) Undang Undang Nomor: 2 Tahun 2011, mengenai penyelesaian sengketa Partai yang dialami Penggugat Kiki Handoko masuk dalam kewenangan internal Mahkamah Partai Politik.
"Perselisihan antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat lI belum pernah diselesaikan melalui Mahkamah Partai," kata Hakim dalam amarnya.
Untuk itu, kata Hakim pada prinsipnya perkara tersebut merupakan urusan internal partal. Sehingga harus diselesaikan terlebih dahulu dalam forum internal partal sebelum mengajukan ke badan Peradilan.
"Hal ini juga sejalan dengan Yuriusprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 880 K/Pdt/2003 yang kaidah hukumnya menyebutkan Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang mengadili sengketa kepengurusan partai yang merupakan masalah internal partai," kata Hakim.
Tidak puas akan putusan tersebut, Kiki Handoko melalui Penasehat Hukumnya (PH) James Bangun melayangkan kasasi. Namun kasasi tersebut kembali ditolak pihak PN Medan melalui penetapan yang dikeluarkan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kiki-handoyo-sembiring-22.jpg)