Bisnis Obat Ivermectin
ICW Sebut Politisi PDIP dan Keluarga KSP Moeldoko Terlibat Bisnis Obat Terapi Covid-19
ICW mengaitkan nama politisi PDIP dan keluarga KSP Moeldoko terlibat bisnis obat terapi Covid-19
TRIBUN-MEDAN.COM,JAKARTA-Indonesian Corruption Watch (ICW) mengaitkan nama politisi PDIP dan keluarga KSP Moeldoko terlibat bisnis obat terapi Covid-19 yang dikenal dengan sebutan ivermechtin.
Adapun politisi PDI Perjuangan yang dimaksud ICW yakni Ribka Tjiptaning.
Saat dikonfirmasi mengenai kabar miring ini, politisi PDIP yang pernah menulis buku "Aku Bangga Jadi Anak PKI" itu enggan berkomentar.
Ribka Tjiptaning menyebut dirinya sedang fokus bekerja untuk rakyat.
Baca juga: Ungkap Bisnis Vaksin, Ribka Tjiptaning Penulis Buku Aku Bangga jadi Anak PKI Kerap Kritik Jokowi
"Lagi urus yang sakit-sakit aja. Kerja aja buat rakyat,” kata Ribka Tjiptaning melalui keterangan tertulis dari pesan What'sApp kepada Kompas.TV, Sabtu (24/7/2021).
Berkaitan dengan bisnis ivermectin ini, ICW menyebut anak Ribka Tjiptaning diduga terlibat langsung.
“Ada yang kami cermati juga dalam hal ini kaitannya dengan partai politik. Dalam hal ini adalah PDIP,"
"Keterkaitannya adalah pertama ada nama Riyo Kristian Utomo. Dia seperti Sofia Koswara tidak tercatat dalam akte perusahaan PT Harsen, tapi dalam berbagai pemberitaan dia diketahui sebagai Direktur Pemasaran atau Direktur Marketing dari PT Harsen Laboratories, namun ketika polemik ivermectin muncul di bulan Juni lalu,” ujar Egi Primayogha, peneliti ICW dalam diskusi di channel Youtube Sahabat ICW, Jumat (23/7/2021).
Baca juga: Rizieq Shihab Singgung 8 Orang dalam Pledoi: Ahok, Jokowi, Moeldoko hingga Raffi Ahmad
ICW menyebut Direktur Pemasaran PT Harsen Laboratories adalah anak dari Ribka Tjiptaning.
“Setelah kami telusuri, ternyata Riyo Kristian Utomo adalah anak kandung Ribka Tjiptaning politisi PDIP anggota DPR RI yang namanya sempat menjadi kontroversi,"
"Ketika itu dia di komisi kesehatan dan dia menolak vaksin hingga akhirnya dia dipindah ke komisi Energi keterkaitannya tidak hanya terlihat melalui Rio antara Harsen dengan Ribka maupun PDIP,” ujar Egi.
Baca juga: Ketahuan Jual Ivermectin Rp 475.000, Pemilik Toko Ditangkap
Reaksi Moeldoko
Kepala Staf Kepresidenan, Dr Moeldokomembantah informasi yang disampaikan ICW.
“Itu tuduhan ngawur dan menyesatkan,” kata Moeldoko, Kamis (22/7/2021) di Jakarta.
Selain Ribka, ICW melalui sejumlah media menuduh putri bungsu Moeldoko, Joanina Novinda Rachma, punya kedekatan dengan pihak PT Harsen, produsen obat Ivermectin.
ICW menyebut Joanina punya hubungan bisnis dengan Sofia Koswara.
Baca juga: BUKAN hanya Ivermectin, Dua Obat Ini juga Dinilai Efektif Matikan Virus Covid-19
Sofia berperan membantu PT Harsen dalam memperkenalkan ivermectin ke publik.
ICW juga menuding, Sofia bekerjasama dalam impor beras dengan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), organisasi yang diketuai Moeldoko.
Menanggapi tuduhan keterlibatan anaknya, Moeldoko menampiknya.
"Tidak ada urusan dan kerja sama antara anak saya, Jo, dengan PT Harsen Lab,” kata Moeldoko.
Terkait tuduhan kerjasama HKTI dalam impor beras, Moeldoko menyebut tuduhan ini tidak bisa dimaafkan.
Baca juga: Ivermectin Dapat Menyembuhkan Virus Covid-19? Berikut Penjelasan Dokter RSUD Djoelham Binjai
“Ini menodai kehormatan saya sebagai ketua HKTI,” ujar Moeldoko.
HKTI justru berjuang untuk kemandirian petani agar mereka bisa mengekspor beras.
Moeldoko juga menegaskan, informasi ICW yang menuding Joanina sebagai Tenaga Ahli di KSP, adalah salah besar.
Karena Moeldoko sudah pernah menjelaskan bahwa Joanina hanya pernah magang selama 3 bulan di KSP.
“Saya suruh dia belajar dari para tenaga ahli di KSP selama 3 bulan awal 2020,” tegas Moeldoko.
Atas berbagai tuduhan tersebut, Moeldoko mempertimbangkan melakukan langkah hukum terhadap ICW.
Baca juga: Luhut Binsar Pandjaitan ANCAM Pihak Yang Naikkan Harga Ivermectin
Satgas IDI Ingatkan Pejabat untuk Tak Promosikan Ivermectin sebagai Obat Terapi Covid-19
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Zubairi Djoerban mengingatkan para pejabat pemerintah untuk tidak mempromosikan Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19.
Pasalnya, Ivermectin masih dalam tahap uji klinis Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Bahkan, BPOM juga sudah melarang obat ini untuk dipromosikan beberapa waktu lalu.
Baca juga: Heboh Ivermectin Obat Terapi Covid-19, Ternyata Corona Hilang Cuma dengan Terapi Sederhana Ini
"Mohon masing-masing membahas bidangnya masing-masing."
"Sekali lagi, BPOM badan resmi pemerintah. Mohon tidak mempromosikan," kata Zubairi Djoerban, dikutip dari tayangan Sapa Indonesia Pagi YouTube Kompas TV, MInggu (25/7/2021).
Zubairi mengatakan, sampai saat ini belum ada bukti ilmiah yang cukup untuk mendukung penggunaan Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19.
Ia menjelaskan, sejumlah lembaga pengobatan resmi negara lain yang melarang Ivermectin untuk digunakan kepada pasien Covid-19.
"Di Amerika, FDA bilang against pokoknya jangan dipakai. Kalau di Eropa, EMA juga sama, jangan dipakai untuk pengobatan. WHO juga bilang begitu."
"Ada juga beberapa penelitian yang mendukung, mungkin (Ivermectin) ada gunanya," jelas Zubairi.
Sementara, di Indonesia, Ivermectin masih dalam tahapan uji klinis.
Maka dari itu, ia meminta untuk masyarakat untuk menunggu hasil uji klinis dari Ivermectin ini.
"Bukti ilmiah (Ivermectin) yang dianggap bagus oleh BPOM belum ada. "
"Sehingga sekarang masih dilakukan uji klinik," tuturnya.
Diketahui, Ivemectin mempunyai izin edar sebagai obat cacing, bukan untuk penyembuhan Covid-19.
Sebelumnya, Badan POM tegas melarang promosi Ivermectin sebagai obat Covid-19.
BPOM menjelaskan, Ivermectin masih menjalani uji klinik dan diperluas melalui Skema Expanded Access Program/EAP.
EAP merupakan skema yang memungkinkan perluasan penggunaan suatu obat yang masih berada dalam tahap uji klinik untuk dapat digunakan di luar uji klinik yang berjalan.
"Ditekankan kepada industri farmasi yang memproduksi obat tersebut dan pihak manapun untuk tidak mempromosikan obat tersebut, baik kepada petugas kesehatan maupun kepada masyarakat," tulis BPOM dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (21/7/2021).
Lembaga yang dikepalai oleh Penny K.Lukito ini menegaskan, persetujuan penggunaan obat melalui EAP bukan merupakan Izin Edar atau EUA.
Penggunaan obat yang digunakan melalui skema EAP harus dilakukan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Rumah Sakit atau Puskesmas) yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan, serta menggunakan dosis dan aturan pakai yang sama dengan yang digunakan dalam uji klinik.
"Mengingat Ivermectin adalah obat keras dan persetujuan EAP bukan merupakan persetujuan Izin Edar," lanjut keterangan tersebut.
Badan POM perlu melakukan pengawasan untuk mengawal distribusi Obat EAP hanya dilakukan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang disetujui.
Pemilik Persetujuan dan Penyedia Obat EAP wajib melakukan pemantauan farmakovigilans dan pelaporan Kejadian Tidak Diinginkan (KTD) maupun Efek Samping Obat (ESO), serta melakukan pencatatan dan pelaporan setiap bulan terkait pengadaan, penyaluran, dan penggunaan Obat EAP kepada Badan POM.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Dikaitkan dengan Bisnis Obat Ivermectin, Ribka Tjiptaning: Kerja Aja Buat Rakyat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ribka-tjiptaning-dan-moeldoko-soal-ivermectin.jpg)