BERITA TERBARU Bantuan Subsidi Upah dari Kemenaker, Rp 600.000 per Bulan Ditransfer selama 4 Bulan
Untuk BSU tahun ini terdapat sedikit perbedaan menyikapi kebijakan PPKM level 3 dan 4 di sejumlah wilayah yang ada di Indonesia.
Keputusan bakal diumumkan usai pendalaman bersama telah disetujui pimpinan.
Isa juga tak memungkiri, bantuan subsidi upah merupakan bagian dari bansos tambahan menindaklanjuti keputusan PPKM Darurat.
"Kalau disetujui (BSU dilanjutkan), akan dijelaskan saat pengumuman," tutur Isa.
Sebelumnya saat konferensi pers evaluasi PPKM Darurat pada Sabtu, (17/7/2021), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyinggung pencairan BSU bakal hadir lagi.
Dalam paparannya, Sri Mulyani menambah beragam program bansos, seperti pemberian beras Bulog 10 kg untuk peserta Kartu Sembako dan penerima BST Rp 300.000 per bulan, hingga perpanjangan diskon listrik dan subsidi kuota internet hingga akhir tahun 2021.
Program Kartu Prakerja pun menjadi salah satu yang dipertimbangkan.
Pemerintah memberi tambahan anggaran Rp 10 triliun untuk program Kartu Prakerja sehingga alokasi anggaran untuk program menjadi Rp 30 triliun.
Dengan tambahan anggaran, akan ada 2,8 juta peserta baru yang dimungkinkan masuk menjadi peserta Kartu Prakerja.
Program ini rencananya bakal disinergikan dengan bantuan subsidi upah.
Baca juga: UUT Permatasari Ucap Duka, Inul Terpukul Kehilangan Sosok Orang Berharga dalam Hidupnya, Innalillahi
"Total anggaran Rp 30 triliun untuk 8,4 juta peserta. Akan disinergikan dengan rencana bantuan upah," sebut paparan.
Penerima Subsidi rata-rata Bergaji Rp 3,1 Juta
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, penerima subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) rata-rata menerima gaji Rp 3,1 juta per bulan.
Menurut Ida, jumlah tersebut sudah sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Beleid tersebut menjelaskan, penerima subsidi gaji adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
"Tentang rata-rata gaji penerima BSU, menurut data yang ada di Kementerian Ketenagakerjaa, rata-rata Rp 3,1 juta, memang benar mereka mendapatkan upah di bawah Rp 5 juta," jelas Ida ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (25/11/2020).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/soal-blt-karyawan-rp-600000-kata-menaker-ida-fauziyah-dan-ilustrasi-uang-rp-100000-an.jpg)