BERITA TERBARU Bantuan Subsidi Upah dari Kemenaker, Rp 600.000 per Bulan Ditransfer selama 4 Bulan

Untuk BSU tahun ini terdapat sedikit perbedaan menyikapi kebijakan PPKM level 3 dan 4 di sejumlah wilayah yang ada di Indonesia.

Editor: Salomo Tarigan
Kolase Kompas.com
Menaker Ida Fauziyah dan ilustrasi uang BSU karyawan 

TRIBUN-MEDAN.com -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2021.

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan bahwa program BSU bukan program baru karena program tersebut telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya.

Hanya saja, sambung Dirjen Putri, untuk BSU tahun ini terdapat sedikit perbedaan menyikapi kebijakan PPKM level 3 dan 4 di sejumlah wilayah yang ada di Indonesia.

Baca juga: SETELAH HEBOH Pasien Isoman Covid-19 Dipukuli Warga, DPR Tegur Bupati Toba, Toh Ada Anggaran

"Perbedaannya dikaitkan dengan keadaan saat ini, yaitu PPKM Darurat,” kata Putri, dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2021).

“Berdasarkan masukan-masukan dari sejumlah pihak atas pelaksanaan BSU tahun kemarin agar kita tahun ini berjalan lebih tertib, lebih akuntabel, dan lebih tepat sasaran bagi penerima BSU," lanjutnya.

Kementerian Ketenagakerjaan mengumpulkan kepala dinas ketenagakerjaan di daerah yang melaksanakan PPKM level 3 dan 4 pada Jumat (23/7/2021) secara virtual untuk melakukan sosialisasi terkait BSU.

Ia meminta para Kadisnaker agar dapat berkolaborasi dan bersama-sama bersemangat dalam melaksanakan BSU tahun ini.

Baginya, dukungan dan kolaborasi dari para Kadisnaker sangat penting bagi kelancaran pelaksanaan BSU.

"Peran Bapak, Ibu Kadisnaker adalah harus memastikan para pekerja yang terdampak di sektor-sektor seperti transportasi, hotel, restoran, ritel itu benar tercover dalam BSU," ucapnya.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini tengah menggodok pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau bantuan subsidi gaji yang sempat disalurkan pemerintah pada akhir tahun 2020.

Baca juga: HARGA TERBARU Vivo Y91C Rp 1.599.000, Berikut Spesifikasi dan Andalan Vivo Y91C

Dengan program ini, pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta mendapat bantuan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan, pencairan BSU merupakan usulan dari Kementerian Ketenagakerjaan beberapa waktu lalu.

"Ada usulan demikian dari Kemenaker. Sedang kami dalami bersama," kata Isa saat dihubungi Kompas.com, Senin (19/7/2021).

 Didatangi Wakil Wali Kota Medan, Rakesh: Saya Minta Maaf dan Berjanji Tidak Mengulanginya

Isa mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman bersama mengenai subsidi gaji ini.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved