Bobby Nasution Sampaikan Usulan Ranperda Penetapan Zonasi Pedagang Kaki Lima

Bobby mengatakan penetapan zonasi aktifitas PKL di Medan sangat perlu guna memberi payung hukum atas upaya penyelenggaraan penataan.

Editor: Ayu Prasandi

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Pemko Medan akan melakukan penetapan zonasi PKL yang merupakan bagian dari penataan ruang kota untuk menjamin terwujudnya ketertiban kenyamanan dan keindahan Kota Medan.

Hal ini disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution ketika menyampaikan Nota pengantar terhadap Ranperda tentang penetapan zonasi aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Medan dalam rapat paripurna DPRD Medan, Senin (19/7/2021).

Bobby mengatakan penetapan zonasi aktifitas PKL di Medan sangat perlu guna memberi payung hukum atas upaya penyelenggaraan penataan dan pemberdayaan PKL.

"Pemberdayaan itu sangat selaras dengan kondisi faktual serta perkembangan kebutuhan kota Medan serta mewujudkan Kota Medan sebagai Kota yang aman, bersih dan tertib serta menjadi amanah kota wisata yang bermartabat," tuturnya. 

Baca juga: Harga Tabung Oksigen Eceran di Medan Stabil, Stok dan Pemesanan Masih Terkendali

Dalam penataan aktivitas PKL di Kota Medan, kata dia, terdapat banyak permasalahan kompleksitas dalam pemanfaatan ruang bagi PKL khususnya karena faktor kebutuhan masyarakat setempat.

"Seperti menggunakan wilayah jalan atau fasilitas umum yang menimbulkan gangguan ketentraman, ketertiban masyarakat, kebersihan lingkungan dan kelancaran lalu lintas sehingga mengakibatkan terganggunya fungsi ruang publik," ungkapnya.

"Sementara di sisi lain Pemko harus melakukan penataan demi mewujudkan keamanan, keberhasilan dan ketentraman," tambahnya.

Bobby mengatakan, hal demikian menjadi pertimbangan penetapan zonasi aktivitas PKL sangat penting dilakukan sebagai bagian dari penataan ruang kota untuk menjamin terwujudnya ketertiban kenyamanan dan keindahan kota.

"Amanat tersebut juga telah tertuang dalam undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan Ruang dimana pada pasar 28 c disebutkan bahwa dalam rencana tata ruang wilayah kota harus Memuat rencana penyediaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana Untuk kegiatan sektor informal," jelasnya.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Karo Amankan Tiga Pria Pemilik Ganja Dari Dalam Gubuk 

Usai membacakan nota pengantar, Wali Kota Medan selanjutnya menyerahkan nota pengantar Ranperda kepada Ketua DPRD Medan.

Pada kesempatan itu Ketua DPRD Medan Hasyim SE menyampaikan, agenda penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Medan terhadap Ranperda yang akan dilaksanakan pada 26 Juli 2021.

(cr14/tribun-medan.com)  

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved