Rakesh, Sosok Vokal yang Tuntut Keadilan saat PPKM Darurat Terima Hukuman
Salah satu sosok yang menonjol karena memprotes penerapan PPKM Darurat di Medan adalah Rakesh, penjual kopi di iJalan Gatot Subroto.
Penulis: Fredy Santoso |
HO / Tribun Medan
Rakesh, pemilik warung kopi yang menolak tutup saat kena razia PPKM darurat oleh petugas gabungan. Dia menjalani sidang putusan di Gedung PKK Kota Medan dan kenakan denda sebesar Rp 300 ribu serta kurungan selama dua hari. Medan (15/7/2021).
Dia sudah membayar denda sebesar Rp 300 ribu dan sedang menjalani masa percobaan selama 14 hari. Apabila dia melanggar peraturan maka dia akan ditahan selama dua hari.
Keluar dari persidangan dia menceritakan keluh kesahnya. Namun ia dihampiri oleh Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung.
Saat itu Rafles menerangkan kalau uang denda tersebut bukan berarti menghilangkan kurungan. Namun tetap menjalani masa percobaan.
"Tiga ratus ribu itu bukan menghilangkan tiga hari. Jadi Abang masa percobaan selama 14 hari. Kalau Abang masih gak nurut tetap dikurung dua hari," terang Rafles.
Dengan tegas Rakesh menjawab bahwa dirinya siap menjalani masa kurungan.
"Enggak apa-apa, saya jalani," tegasnya. (cr25/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pemilik-warung-kopi-yang-menolak-tutup-saat-kena-razia-ppkm-darurat.jpg)