Rakesh, Sosok Vokal yang Tuntut Keadilan saat PPKM Darurat Terima Hukuman
Salah satu sosok yang menonjol karena memprotes penerapan PPKM Darurat di Medan adalah Rakesh, penjual kopi di iJalan Gatot Subroto.
Penulis: Fredy Santoso |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.
Salah satu sosok yang menonjol karena memprotes penerapan PPKM Darurat di Medan adalah Rakesh, penjual kopi di iJalan Gatot Subroto, simpang Jalan Nibung.
Pria yang sempat ramai diperbincangkan karena melawan petugas yang melarangnya untuk melayani pembeli makan dan minum di tempat disidang di gedung PKK Kota Medan, Rabu (15/7/2021).
Kedua tangannya bersimpuh diatas paha sambil mendengarkan putusan hakim yang membacakan hasil persidangan.
Dalam pengakuannya, dirinya mengatakan memiliki lima orang anak dan satu orang istri yang harus dinafkahi.
Fakta memilukan muncul berdasarkan informasi yang dihimpun tribun-medan, rupanya Rakesh hanya memiliki satu orang anak.
Namun tiga lainnya adalah anak abang kandungnya yang telah meninggal dunia. Sementara satunya lagi adalah anak saudara kandungnya juga yang menjadi tanggungannya.
Kelima anak itulah yang menjadi alasannya bersikukuh mempertahankan argumentasinya saat petugas menyambangi kedai kopinya.
Saat ini Rakesh menyewa sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Gatot Subroto simpang Jalan Nibung raya. Ia membuka kedai kopi kecil-kecilan untuk menghidupi keluarganya.
Sementara tempat tinggal Rakesh sebenarnya di Jalan Waru, Sekip, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara.
Sebelumnya, Rakesh diadili lantaran terbukti melanggar PPKM darurat sehingga ia mendapatkan vonis kurungan penjara selama dua hari.
Kata Hakim, selama 14 hari kedepan adalah masa percobaan. Apabila dia membandel maka kurungan akan dilakukan.
"Jadi saudara dijatuhi hukuman dua hari penjara dan denda sebesar Rp 300 ribu. Namun kurungan tersebut tidak perlu saudara jalani kecuali ada hukuman dilain hari. Tetapi saudara dikenakan denda sebesar Rp 300 ribu," Kata Hakim Pengadilan Negeri Medan, Ulina Marbun di hadapan Rakesh di gedung PKK Kota Medan. Rabu (15/7/2021).
Namun, pria yang didampingi oleh anak dan istrinya itu tak harus menjalani kurungan.
Kata Hakim, selama 14 hari kedepan adalah masa percobaan. Apabila dia membandel maka kurungan akan dilakukan.
"Jadi saudara dijatuhi hukuman dua hari penjara dan denda sebesar Rp 300 ribu. Namun kurungan tersebut tidak perlu saudara jalani kecuali ada hukuman di lain hari. Tetapi saudara dikenakan denda sebesar Rp 300 ribu," Kata Hakim Pengadilan Negeri Medan, Ulina Marbun di hadapan Rakesh di gedung PKK Kota Medan. Rabu (15/7/2021).
Sementara itu Rakesh, tak mampu berkata banyak. Dia hanya mengangguk seraya mengucapkan kesanggupannya membayar denda.
"Bagaimana, sanggup ?" tanya hakim.
Lalu Rakesh menjawab sambil mengangguk soal kesanggupannya.
"Sanggup," kata Rakesh.
Itu merupakan penghasilannya satu-satunya dan sumber penghidupan untuk kelima anaknya dan satu istrinya.
"Gak ada kasih surat. Abis itu mereka datang seperti (menangkap) teroris. Mobil polisi dua truk, mobil tentara dua truk. Satpol PP satu truk," keluhnya.
"Bukannya membantu, di situ meminta kita untuk tutup. Dia maksa untuk tutup."
Dia mengeluhkan soal keharusan melayani pembeli yang membungkus saja. Padahal kedainya banyak dikunjungi karena mau nyantai di warkopnya.
Bahkan pria yang mengenakan celana panjang kemeja kuning dilipat itu sempat menyindir Gubernur Sumut dan Wali Kota Medan.
Pengakuannya, dia tak pernah menerima bantuan apapun dari kedua pejabat tersebut. Padahal jika ada bantuan masih ada kemungkinan ia menutup ataupun menuruti anjuran pemerintah.
Apalagi dia harus menanggung biaya pendidikan dan kehidupan keluarganya.
"Disuruh tutup hasilnya nihil. Apa yang kudapat. Terancam anak bini saya. Siapa yang kasih makan."
"Gak ada pemerintah yang kasih makan. Suruh tutup tapi gak bertanggung jawab," jelasnya.
Rakesh merupakan pesakitan perdana selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat di Medan.
Dia sudah membayar denda sebesar Rp 300 ribu dan sedang menjalani masa percobaan selama 14 hari. Apabila dia melanggar peraturan maka dia akan ditahan selama dua hari.
Keluar dari persidangan dia menceritakan keluh kesahnya. Namun ia dihampiri oleh Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung.
Saat itu Rafles menerangkan kalau uang denda tersebut bukan berarti menghilangkan kurungan. Namun tetap menjalani masa percobaan.
"Tiga ratus ribu itu bukan menghilangkan tiga hari. Jadi Abang masa percobaan selama 14 hari. Kalau Abang masih gak nurut tetap dikurung dua hari," terang Rafles.
Dengan tegas Rakesh menjawab bahwa dirinya siap menjalani masa kurungan.
"Enggak apa-apa, saya jalani," tegasnya. (cr25/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pemilik-warung-kopi-yang-menolak-tutup-saat-kena-razia-ppkm-darurat.jpg)