Hobi Buat Kejahatan, Pria Ini Harus Masuk Penjara Lagi Gegara Ini, Padahal Baru Bebas 2 Hari
Baru saja menghirup udara bebas dua hari, seorang napi harus kembali mendekam di penjara.
TRIBUN-MEDAN.com – Baru saja menghirup udara bebas dua hari, seorang napi harus kembali mendekam di penjara.
Dia divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Selayang, Malaysia, karena kendapatan mencuri sepeda motor.
Peristiwa ini terjadi baru-baru ini di Malaysia.
Hakim Nik Fadli Nik Azlan menjatuhkan hukuman pada S. Nagendran (39).
Baca juga: Naik Motor Sendiri, Wajah Gadis ABG Ini Belepotan Dilempar Kotoran, Pelaku Terlihat Senyum Puas
Baca juga: PENCULIKAN ANAK, Seorang Ayah 24 Tahun Cari Anaknya yang Diculik Naik Motor 500.000 Km
Hukuman tersebut dijatuhkan padanya setelah ia mengaku bersalah mencuri sepeda motor milik juru masak, Soon Tek Chai (36).
Ia melakukan aksinya di depan sebuah kedai kopi di Taman Seri Batu Caves, Gombak, sekitar pukul 7.10 dan 8.30 pagi, pada 9 sampai 10 Juli.
Pengadilan memerintahkan Nagendran untuk menjalani hukuman penjara mulai dari tanggal dia ditangkap yakni 10 Juli.
Dakwaan diajukan berdasarkan Bagian 379A KUHP yakni hukuman penjara minimal satu tahun dan tidak lebih dari tujuh tahun dan juga dapat dikenakan denda.
Berdasarkan fakta kasus pada hari kejadian, Soon yang juga pelapor dalam kasus ini mendapati sepeda motornya yang terparkir di depan toko tempatnya bekerja sebagai juru masak raib.
Ia pun lantas membuat laporan polisi atas kejadian tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, polisi kemudian menangkap tersangka yang sebelumnya telah memiliki 20 catatan kriminal di depan sebuah minimarket.
Baca juga: Gelapkan Sepeda Motor Mantan Suami, Sari Terpaksa Mendekam Dipenjara
Baca juga: Jambret Beraksi Siang Bolong di Tanjungmorawa, Jatuh Setelah Motornya Disenggol Mobil Patroli
Polisi kemudian membawanya ke kantor polisi untuk tindakan lebih lanjut.
Sebelumnya, Wakil Jaksa Penuntut Umum Khairunnisak Hassni mengajukan hukuman yang setimpal dengan mempertimbangkan fakta bahwa terdakwa ditangkap saat membawa sepeda motor curian.
Sebelumnya dia dipenjara karena pelanggaran yang sama.
Akan tetapi pengacara dari Yayasan Bantuan Peguam Kebangsaan (YBGK) M. Mariappan yang mewakili terdakwa mengajukan hukuman yang ringan dengan alasan kliennya memiliki tanggungan keluarga.
(*Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Grid.id dengan judul Kelakuannya Kelewat Nyusahin, Pria Ini Dijebloskan ke Penjara Padahal Baru 2 Hari Cicipi Udara Bebas Gegara Aksi Nekatnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-diborgol-polisi.jpg)