Breaking News

DUA Dokter yang Jual Vaksin secara Ilegal Segera Diadili di Pengadilan Negeri Medan

Kejari Medan telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap dalam kegiatan vaksinasi covid-19.

Tayang:
Tribun-medan.com/ HO
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II), kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap dalam kegiatan vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat secara ilegal dari penyidik Polda Sumatera Utara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Total yang diterima tersangka dr. Indra Wirawan yang diberikan oleh tersangka Selviwaty alias Selvi atas melakukan pemberian dan penyuntikan vaksin kepada orang-orang yang mau memberikan uang tersebut yaitu sebesar sebesar Rp134.130.000," ucapnya.

Atas perbuatannya iata Bondam kedua tersangka yakni dr. Indra Wirawan beserta dr. Kristinus Saragih merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam jabatannya sebagai dokter yang juga ditunjuk selaku vaksinator, mau memberikan dan menyuntikan vaksin tersebut kepada orang-orang yang bersedia memberikan uang.

Sehingga bertentangan dengan kewajibannya selaku Pegawai Negeri yang tidak dibenarkan untuk menerima uang atau hadiah.

Apalagi, katanya vaksin yang disediakan oleh Pemerintah dengan sumber dana dari APBN tersebut, diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia.

"Perbuatan keduanya diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19," katanya.

Kedua melanggar, Pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau Pasal 11 dan atau PAsal 5 ayat (1) dan atau Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sedangkan tersangka Selviwaty (berkas terpisah) selaku koordinator bertugas mengkoordinir masyarakat yang akan divaksin melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain dari ketiga tersangka tersebut, sejumlah barang bukti juga yang turut diterima diantaranya sejumlah dokumen, buku tabungan, vaksin, dan sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan penangananan perkara tersebut.

Adapun ketiga tersangka selanjutnya dilakukan penahanan, dalam kepentingan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan Dakwaan serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan.

"Dimana, tersangka dr. Indra Wirawan beserta dr. Kristinus Saragih, M.K.M ditahan di Rutan Labuhan Deli, sedangkan tersangka Selviwaty alias Selvi dilakukan penahanan di Rutan Wanita Klas IIA Tanjung Gusta Medan," pungkasnya.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved