PENJELASAN Brigjen Slamet Uliandi Terkait Dokter Lois Owien Tidak Ditahan, Akui Opini Tanpa Riset

dokter Lois Owien dinilai tidak akan mengulangi perbuatannya. Ia juga dianggap tidak akan menghilangkan barang bukti.

Editor: Juang Naibaho
Kolase Tribun Medan/IST
Dokter Lois Owien yang terjerat kasus penyebaran berita bohong atau hoaks tentang covid-19, tidak ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri. 

TRIBUN-MEDAN.com - Penyidik Bareskrim Polri tidak melakukan penahanan terhadap dokter Lois Owien yang terjerat kasus penyebaran berita bohong atau hoaks tentang covid-19.

Pertimbangannya, dokter Lois Owien dinilai tidak akan mengulangi perbuatannya. Ia juga dianggap tidak akan menghilangkan barang bukti.

Awalnya dokter Lois Owien ditangkap petugas Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Minggu (11/7/2021) sore. Perkara ini kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

Penyidik menjerat dokter Lois Owien dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU tentang ITE. Selain itu, dia dianggap menghalangi pelaksanaan penanggulangan yang telah diperjuangkan semua pihak untuk menghadapi pandemi Covid-19.

Adapun jeratan hukumnya yakni Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan UU Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca juga: Dokter Lois Owien Ditangkap, Ini Sosok Jenderal Made Datrawan yang Kerap Disebut-sebutnya

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dokter Lois Owien membuat klarifikasi di hadapan penyidik kepolisian.

Jika sebelumnya kerap menantang berbagai pihak untuk berdebat secara ilmiah, kini dia mengakui bahwa argumennya terkait covid tidak berlandaskan riset.

Termasuk opini dokter Lois Owien bahwa kematian pasien Covid disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien.

Pengakuan itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi pada Selasa (13/7/2021) pagi.

Brigjen Slamet Uliandi menyebutkan, dokter Lois Owien telah memberikan klarifikasi atas pernyataannya selaku dokter terkait pandemi Covid-19.

"Segala opini yang terkait Covid, diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset. Ada asumsi yang ia bangun, seperti kematian karena Covid disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien. Kemudian, opini terduga terkait tidak percaya Covid, sama sekali tidak memiliki landasan hukum,” kata Slamet.

Selain itu, dokter Lois Owien juga memberikan klarifikasi terkait penggunaan alat tes PCR dan swab antigen sebagai alat pendeteksi Covid.

“Dia katakan (penggunaan alat tes PCR) sebagai hal yang tidak relevan, dan ini juga merupakan asumsi yang tidak berlandaskan riset," imbuh Slamet.

Disampaikan Brigjen Slamet Uliandi, dokter Lois Owien mengakui opini yang dipublikasikan di media sosial (medsos) membutuhkan penjelasan medis.

Namun, hal itu justru bias karena di media sosial hanyalah debat kusir yang tidak ada ujungnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved