STATUS Dokter Lois Owien Tersangka di Bareskrim? Tak Percaya Covid, Polri: Penangkapan Itu 24 Jam
Penanganan dr Lois, yang awalnya diperiksa Polda Metro Jaya, kini ditangani Bareskrim Polri. Lois ditangkap usai sesumbar tak percaya Covid-19
TRIBUN-MEDAN.com- Bagaimana status Dokter Lois Owien setelah ditangkap polisi?
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan membenarkan, dokter Lois Owien masih dalam penanganan polri.
Penanganan dr Lois, yang awalnya diperiksa Polda Metro Jaya, kini ditangani Bareskrim Polri.
DIketahui, Lois ditangkap usai tak percaya Covid-19.
Dokter Lois masih berstatus terperiksa.
• Tak Sampai Setengah Jam Beroperasi, Petugas Penyekatan PPKM Darurat di Titi Sewa Sudah Nyantai
Ia mengatakan dr Lois masih berstatus terduga pelaku yang melanggar hukum dan diamankan oleh pihak kepolisian.
Dengan kata lain, masih belum berstatus tersangka sementara ini.
"Jadi masih mengamankan dulu, masih dalam pemeriksaan," kata Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (12/7/2021).
Hingga saat ini, Ahmad menuturkan penyidik memiliki waktu 1x24 jam terhitung sejak waktu penangkapan untuk tentukan nasib dr Lois.
"Kan penangkapan itu 24 jam. Jadi dari jam 4 sore kemarin sampai 4 sore ini nanti bagaimana menentukan," tukasnya.
Adapun dr Lois salah satunya diduga melanggar pasal tentang UU 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Hingga saat ini, pelaku masih diperiksa oleh penyidik Polri.
Diketahui, dr Lois ditangkap usai videonya viral tak percaya dengan Covid-19 viral di media sosial.
Dia bahkan menyebut bahwa kematian pasien COVID-19 karena akibat interaksi obat.
Sementara itu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memastikan dr Lois tidak terdaftar sebagai anggota IDI.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/penampakan-dokter-lois-owien-di-polda-metro-jaya-dikawal-petugas-saat-akan-dibawa-ke-mabes-polri.jpg)