RESMI BERLAKU Daftar Harga Obat Covid-19 dan Harga Eceran Tertinggi, Jangan Coba Naikkan Harga
Pemerintah merasa penting menyampaikan daftar harga obat covid-19.Apalagi, sejumlah obat sudah beredar di apotek maupun penjualan online.
TRIBUN-MEDAN.com - Peningkatan angka penderita covid-19 berbanding lurus dengan permintaan obat.
Karena itu pemerintah merasa penting menyampaikan daftar harga obat covid-19.
Apalagi, sejumlah obat sudah beredar di apotek maupun penjualan online.
Di antaranya sudah uji klinis dan layak dikonsumsi.
Baca juga: Prediksi Ukraina Vs Inggris Euro 2020, Three Lions Patut Waspada Strategi Punya Shevchenko
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menerbitkan aturan terkait harga eceran tertinggi obat yang digunakan dalam penanganan Covid-19.
Adapun harga tersebut tertuang melalui keputusan Menkes nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 itu diteken pada 2 Juli 2021.
"Jadi 11 obat yang sering digunakan dalam masa pandemi Corona virus ini kita sudah atur harga eceran tertingginya," ujar Budi dalam konferensi pers virtual, Sabtu (3/7/2021).
Daftar Harga Obat
Berikut daftar harga 11 obat tersebut :
1. Favipiravir 200 mg tablet Rp22,5 ribu
2. Remdesivir 100 g Injeksi per vial, Rp510 ribu
3. Oseltamivir 75 mg per kapsul, Rp26 ribu
4. Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml Infus, per vial Rp3.262.300
5. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml Infus, per vial Rp3.965.000
6. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml Infus, per vial Rp6.174.900
7. Ivermectin 12 mg per tablet Rp7,5 ribu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/daftar-harga-obat-covid-19-dan-harga-eceran-tertinggi.jpg)