Breaking News

BERITA KPK: ICW Sindir Dewas bak 'Kuasa Hukum' Firli Bahuri, Dugaan Gratifikasi Penyewaan Helikopter

ICW menyebut Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini sudah berubah menjadi kuasa hukum Ketua KPK Firli Bahuri.

Editor: Salomo Tarigan
Dokumentasi/MAKI
Ketua KPK Firli Bahuri menumpangi helikopter perjalanannya ke Sumatera Selatan 

TRIBUN-MEDAN.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini sudah berubah menjadi kuasa hukum Ketua KPK Firli Bahuri.

Lantaran Dewan Pengawas KPK enggan menindaklanjuti pelaporan ICW atas dugaan gratifikasi penyewaan helikopter jenderal bintang tiga polisi itu

"ICW beranggapan Dewan Pengawas KPK saat ini tidak lagi bertindak sebagai lembaga pengawas, melainkan sudah bertransformasi menjadi kuasa hukum Firli Bahuri," sebut Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (2/7/2021).

Penggelapan Uang di Yayasan Sari Asih Nusantara, Rusmani Menurung Mangkir Panggilan Pertama

Kurnia mengatakan, padahal sejak awal ICW sudah menyampaikan bahwa laporan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK berbeda dengan putusan yang sebelumnya sempat dibacakan.

Ia menekankan, laporan ICW menyasar pada kwitansi pembayaran penyewaan helikopter yang diduga palsu.

Sedangkan putusan sebelumnya terkait gaya hidup mewah Firli.

"Jelas dua hal itu berbeda," kata Kurnia.

Lagi pun, kata Kurnia, aturan Dewan Pengawas menyebutkan bahwa perilaku jujur insan KPK menjadi satu hal yang bisa dilaporkan ke Dewan Pengawas (Pasal 4 ayat (1) huruf a PerDewas No 2/20).

Maka dari itu, dalam laporan tersebut, ICW menjelaskan duduk persoalan, terutama perihal dugaan diskon yang diperoleh Firli saat menyewa helikopter dan tidak dilaporkan ke bagian gratifikasi dalam kurun waktu 30 hari.

"Dalam PerKom itu juga tercantum bahwa insan KPK harus menolak setiap gratifikasi yang dianggap suap. Jadi, secara materi pelanggaran, tidak ada alasan bagi Dewan Pengawas untuk menolak laporan tersebut," ujar Kurnia.

Dewas KPK tak Usut

Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK telah menyatakan tak bakal mengusut dugaan gratifikasi penyewaan helikopter Firli Bahuri.

Pasalnya, diterangkan Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, kasus heli Firli Bahuri sudah tutup buku.

"Kasus helikopter Pak FB (Firli Bahuri) sudah selesai dan diputus oleh Dewas tahun lalu," kata Haris saat dikonfirmasi, Rabu (30/6/2021).

Haris mengatakan, jika memang ada dugaan gratifikasi yang diterima Firli Bahuri, hal tersebut bisa diadukan ke Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.

"Dewas tidak punya wewenang dalam perkara pidana," kata Haris.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved