Breaking News

Nasib Kompol Ziadi Zaid, Oknum Polisi Nyambi Kurir Sabu, Masih Beruntung Lolos Hukuman Mati

Kompol Imam Ziadi Zaid, oknum perwira polisi yang divonis seumur hidup karena terbukti menjadi kurir sabu seberat 16 kg. 

Tayang:
facebook
Nasib Kompol Ziadi Zaid, Oknum Polisi Nyambi Kurir Sabu, Masih Beruntung Lolos Hukuman Mati 

Di tengah jalan, Hendri Winata membuang 2 tas yang dikuasainya ke jalan. Tas itu diamankan oleh personel polisi. Sementara personel lainnya terus melakukan pengejaran.

"Sesampai di ujung jalan Jalan Arifin Ahmad yaitu di Simpang Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru, mobil yang dikendarai Imam dan Hendri berputar dan kembali masuk ke Jalan Arifin Ahmad dan menuju arah Jalan Sudirman Pekanbaru," ungkap JPU.

"Namun di pertengahan jalan, mobil Iman dan Hendri kembali putar balik menuju arah Jalan Soekarno Hatta," sambungnya.

Karena terdakwa Imam tidak menghentikan mobilnya, aparat yang melakukan pengejaran melepaskan tembakan peringatan.

Tapi terdakwa Imam tetap melaju. Pada saat di ujung Jalan Arifin Ahmad, mobil tersebut berbelok ke arah kiri dan masuk ke Jalan Soekarna Hatta.

Sesampainya di depan toko Arengka Auto Mall, barulah petugas berhasil menghentikan mobil yang dikendarai terdakwa Imam dan Hendri. Keduanya pun tak berkutik da diringkus.

Sementara tas yang dibuang Hendri Winata, setelah dicek berisi narkotika jenis sabu.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor: 1326/NNF/2020 tertanggal 2 November 2020 yang ditandatangani oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan bahwa barang bukti nomor: 2221/2020/NNF berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina.

Lalu berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan, Nomor: 486/BB/X/10242/2020 tertanggal 27 Oktober 2020 oleh PT Pegadaian (Persero) Cabang Pekanbaru Kota Pekanbaru, hasil penimbangan 16 bungkus plastic merk Guanyinwang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 17.054,66 gram, berat pembungkusnya 1.077,12 gram dan berat bersihnya 15.977,54 gram.

Perbuatan terdakwa Imam dan Hendri, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bikin Murka Mabes Polri

Sebelumnya,  Mabes Polri memandang Kompol Imam Ziadi Zaid pantas diganjar hukuman mati.

Hal ini dikatakan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui keterangan tertulis, Sabtu (24/10/2020).

Selain itu, Kompol Imam Ziadi Zaid juga terancam dipecat dari anggota kepolisian apabila dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim nanti.

Sementra itu, Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Effendi saat konferensi pers, Sabtu (24/10/2020) dengan tegas mengatakan jika IZ bukan lagi anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Sumber: Surya
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved