Breaking News

BERITA KPK - Alasan Dewas KPK Tak Usut Dugaan Gratifikasi Heli Firli Bahuri, ICW Temukan Indikasi

Dewas KPK) menyatakan tak bakal mengusut dugaan gratifikasi penyewaan helikopter Ketua KPK Firli Bahuri.

Editor: Salomo Tarigan
T RI BUN-MEDAN.com/dok MAKI
Ketua KPK Firli Bahuri menggunakan helikopter swasta 

TRIBUN-MEDAN.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan tak bakal mengusut dugaan gratifikasi penyewaan helikopter Ketua KPK Firli Bahuri.

Pasalnya, diterangkan Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, kasus heli Firli Bahuri sudah tutup buku.

"Kasus helikopter Pak FB (Firli Bahuri) sudah selesai dan diputus oleh Dewas tahun lalu," kata Haris saat dikonfirmasi, Rabu (30/6/2021).

Haris mengatakan, jika memang ada dugaan gratifikasi yang diterima Firli Bahuri, hal tersebut bisa diadukan ke Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.

"Dewas tidak punya wewenang dalam perkara pidana," kata Haris.  

MASIH INGAT Saipul Jamil? 2 Kasus Saipul Dipenjara 8 Tahun, Mantan Suami Dewi Perssik tak Sabar

Baca juga: CRISTIANO Ronaldo Masih Jadi Top Skor Euro 2020, Ini Janji CR7 Usai Portugal Tersingkir

ICW Temukan Indikasi

Diwartakan sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali melaporkan Firli Bahuri terkait penggunaan helikopter mewah ke Dewan Pengawas KPK

"ICW melaporkan kembali Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran kode etik," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/6/2021).

Petunjuk baru dugaan gratifikasi itu termuat dalam dokumen aduan yang diserahkan ICW.

Baca juga: KONTROVERSI Prof Yusuf L Henuk, Serang SBY dan AHY, Rasisme Papua, hingga Bupati Taput Pimpin Bandit

ICW menemukan indikasi selisih harga ratusan juta antara tarif normal di pasar penyewaan heli dengan yang diklaim oleh pihak Firli Bahuri dalam sidang etik.

Dalam putusan sidang etik disebutkan bahwa Firli Bahuri menyewa helikopter dengan harga Rp7 juta per jam belum termasuk pajak 10 persen.

Firli dan keluarganya menumpang heli itu dengan rute Palembang menuju Desa Lontar, lalu kembali lagi ke Palembang pada 20 Juni 2020.

Mesin terbang itu kembali ditumpangi saat perjalanan pulang dari Palembang menuju Jakarta pada 21 Juni 2020.

Waktu tempuh dari Palembang ke Desa Lontar sekitar 45 menit.

Sehingga total perjalanan pergi-pulang sekitar 1 jam 30 menit.

Dengan tarif sewa 7 juta per jam, maka harga yang harus dibayarkan adalah Rp15,4 juta.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved