Diperiksa Propam, Kanit dan Anggota 'Dibuang' dari Sat Narkoba, Mabes Polri Tunggu Laporan
7 anggota Sat Narkoba Polrestabes Medan 'dibuang' setelah diperiksa Bid Propam Polda Sumut
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/VICTORY ARRIVAL HUTAURUK
Dua petugas Propam Polrestabes Medan tampak melintas di depan gedung Sat Narkoba Polrestabes Medan, Jumat (25/6/2021).(TRIBUN MEDAN/VICTORY ARRIVAL HUTAURUK)
Kabag Humas Polrestabes Medan Kompol Riama Siahaan mengatakan bahwa pemutasian anggota Sat Narkoba Polrestabes Medan itu memang atas terbitnya Surat Telegram Kapolrestabes Medan nomor ST/38/VI/KEP./2021.
Baca juga: Komentar Atasan Bripka LA, Calo Casis Bintara yang Ditangkap Propam Polda Sumut
TR itu ditanda tangani Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji.
Dia mengatakan, TR tersebut berlaku satu minggu sejak dikeluarkan.
"Biasanya seminggu setelah dikeluarkan sudah berlaku," tuturnya.
Riama menyebutkan bahwa pengganti dari kekosongan jabatan yang ditinggalkan belum terisi penjabat baru.
"Kalau belum ada di TR itu penjabat baru, berarti masih kosong bang. Nanti tunggu TR yang baru," bebernya.(vic/tribunmedan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/gedung-sat-narkoba-polrestabes-medan.jpg)