Diperiksa Propam, Kanit dan Anggota 'Dibuang' dari Sat Narkoba, Mabes Polri Tunggu Laporan
7 anggota Sat Narkoba Polrestabes Medan 'dibuang' setelah diperiksa Bid Propam Polda Sumut
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN-Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan beserta jajarannya diperiksa secara maraton oleh Bid Propam Polda Sumut.
Ada kabar, pemeriksaan ini berkaitan dengan penanganan perkara.
Informasi berembus, pemeriksaan terkait paut indikasi dugaan penggelapan uang dan barang bukti.
Bahkan, uang yang kabarnya ditilap mencapai Rp 1,8 miliar.
Namun, kabar miring ini belum terkonfirmasi.
Baca juga: Propam Polda Sumut Periksa Penyidik Hingga Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Mabes Polri Membenarkan
Pejabat Polrestabes Medan memilih bungkam dan tak mau memberi jawaban soal kabar sumir tersebut.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Raden Argo Yuwono ketika ditanya soal kabar dugaan penggelapan uang ini belum mau terbuka.
Dia tidak mengiyakan, tidak pula membantah kabar penggelapan uang tersebut.
"Nanti kalau sudah diperiksa dan data sudah lengkap akan diasampaikan," kata Argo, Jumat (25/6/2021).
Argo cuma meminta awak media bersabar.
Jendral bintang dua ini juga masih menunggu laporan dari Bid Propam Polda Sumut terkait hasil pemeriksaan terhadap jajaran Sat Narkoba Polrestabes Medan.
Baca juga: TERBONGKAR, Polisi Bebaskan ASN Kesbangpol Nias Utara yang Ikut Digerebek Bersama Sekda Nias Utara
Sejak pemeriksaan dilakukan Bid Propam, setidaknya ada tujuh petugas yang 'dibuang' dari Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.
Mereka menduduki jabatan baru sesuai Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolrestabes Medan nomor ST/38/VI/KEP/2021 REF Keputusan Kapolrestabes Medan Medan Nomor: KEP/54/VI/2021 TGL 17 Juni 2021 KMA TTG Pemberhentian Dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Polrestabes Medan TTK.
Adapun ketujuh petugas itu diantaranya;
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/gedung-sat-narkoba-polrestabes-medan.jpg)