Diperiksa Propam, Kanit dan Anggota 'Dibuang' dari Sat Narkoba, Mabes Polri Tunggu Laporan
7 anggota Sat Narkoba Polrestabes Medan 'dibuang' setelah diperiksa Bid Propam Polda Sumut
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: Array A Argus
4. Aiptu Dudi Efni
5. Aipda Matredy Naibaho
6. Bripka Rikardo Siahaan
7. Briptu Marjuki Ritonga
Baca juga: Aduh, Bripka SP Anggota Sat Sabhara Polres Dairi Malah Jadi Pengedar Narkoba
Sebelumnya, AKP Paul Edison Simamora menjabat sebagai Kanit Idik I Sat Narkoba Polrestabes Medan.
Setelah diperiksa Bid Propam Polda Sumut, AKP Paul Edison Simamora 'dicampakkan' ke Satuan Tahanan dan Barang Bukti.
Lelaki pemilik NRP 70050239 ini sekarang menjabat sebagai Kanit Barbuk Sat Tahti Polrestabes Medan.
Kemudian Iptu Toto Hartono.
Sebelumnya pemilik NRP 79010236 ini menjabat sebagai Kasubnit I Unitidik I Sat Narkoba Polrestabes Medan.
Baca juga: Joki yang Dibayar Polwan Polrestabes Medan Calo Casis Disebut Melarikan Diri
Setelah dikabarkan tersandung kasus dan diperiksa Propam Polrestabes Medan, Iptu Toto Hartono kini menjabat sebagai Kasubnit 1 Unit Dalmas Sat Sabhara Polrestabes Medan.
Lalu, Ipda Junaidi Pardede.
Setelah sebelumnya menjabat sebagai Kaurmintu Sat Narkoba Polrestabes Medan, kini pemilik NRP 83070214 itu menjabat sebagai Kasubnit I Unit Idik 5 Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Untuk Aiptu Dudi Efni, Aipda Matredy Naibaho, Bripka Rikardo Siahaan dan Briptu Marjuki Ritonga, keempatnya sekarang bertugas di Sat Sabhara Polrestabes Medan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/gedung-sat-narkoba-polrestabes-medan.jpg)