Gaji Pekerja Tol Kualanamu-Tebingtinggi Berbulan-bulan tak Dibayar: Utang di Warung tak Bisa Lagi

Puluhan pekerja di Jalan Tol Kualanamu-Tebingtinggi sudah berbulan-bulan tidak menerima upah. Karena itu, para pekerja terpaksa mengutang

Tribun Medan/Riski Cahyadi
Ruas tol Tebing-Medan diselimuti kabut asap, Tebingtinggi, Sumatera Utara, Minggu (22/9/2019).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN- Puluhan pekerja di Jalan Tol Kualanamu-Tebingtinggi sudah berbulan-bulan tidak menerima upah. Karena itu, tidak sedikit para pekerja terpaksa mengutang demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Seorang pekerja berinisial DRA mengatakan, belum mendapat gaji pada April dan Mei 2021. Padahal kini sudah memasuki bulan Juni 2021. Sering tertundanya gaji karyawan ini sudah terjadi sebelum adanya pandemi Covid-19.

“Kejadian ini sudah berulang-ulang. Bukan karena pandemi Covid-19. Tapi kebiasaan yang sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu. Tidak pernah ada perubahan,” ujarnya saat berbincang dengan Tribun-Medan.com, Rabu (23/6/2021).

Baca juga: Curi Start Mudik H-1 Penyekatan, Jasa Marga Catat Kenaikan 51% Kendaraan Keluar Tol Tebingtinggi

Baca juga: Momen Liburan Isra Miraj, Jasa Marga Catat 9.047 Kendaraan Keluar dari Tol Tebingtinggi

Baca juga: Jasa Marga Imbau Disiplin Protokol Kesehatan saat Puncak Lalu Lintas Libur Panjang

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai driver patroli di ruas Jalan Tol Kualanamu-Tebingtinggi ini membeberkan bahwa tidak cuma gaji yang berbulan-bulan tak dibayarkan. Tapi, BPJS Kesehatan karyawan-pun sering menunggak.

Padahal, gaji yang diterima pekerja setiap bulannya dipotong untuk membayar iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Karena itu, ia tidak bisa berobat bila perusahaan tak membayarkan premi BPSJS Kesehatan.

“Termasuk BPJS kalau dibayar perusahaan bisa digunakan tapi bila tidak digayar tentu saja tidak bisa dipakai. BPJS Kesehatan kami sering tidak dibayarkan. Jadi BPJS ditanggung hanya yang bekerja sedangkan istri dan anak-anak tidak ditanggung,” katanya.

Pada bagian driver patroli, kata dia, ada sekira 20 pekerja yang gajinya sering tertunda berbulan-bulan. Kejadian serupa juga dibagian derek yakni perusahaan vendor Aa Club. 

Lebih miris lagi gaji pekerja bagian derek dibawah UMK dan tidak memperoleh BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian, perusahaan vendor bagian keamanan juga sering menunda-nunda pembayar upah pekerjanya. Mereka biasanya bekerja 4 bulan dibayarkan gaji 1 bulan. Oleh karena itu, ia terpaksa mengutang ke warung demi memenuhi kebutuhan keluarga.

“Saya terpaksa mencari utangan demi makan. Kini, saya-pun tidak bisa mengutang lagi ke warung karena gaji tidak kunjung menerima. Logikanya saja apa cukup kerja 4 bulan digaji baru 1 bulan. Anak-anak masih sekolah lagi,” ujarnya.

Ia membeberkan nama perusahaan vendor yang rutin menunda-nunda gaji pekerja selalu berganti. Akan tetapi, orangnya tetap serupa. Sebagai cantoh, lanjut dia, perusahaan vendor driver patroli Jalan Tol Kualanamu-Tebingtinggi.

“Dulu driver patroli bekerja di perusahaan bernama Eratama, kini menjadi PT Villa Jaya Abadi. Pemilik perusahaannya serupa. Tidak ganti-ganti tapi nama perusahaannya ganti terus,” katanya.

Baca juga: Ban Mobil Pecah di Jalan Tol? Ini Cara Klaim Ganti Ruginya ke Jasa Marga

Baca juga: Jaga Kinerja Positif, Jasa Marga Lakukan Efisiensi dan Pengendalian Capex

Baca juga: Jasa Marga Imbau Disiplin Protokol Kesehatan saat Puncak Lalu Lintas Libur Panjang

Saya Enggak Tahu

Asisten manager PT Jasa Marga Tollroad Operator (JMTO) Kualanamu-Tebingtinggi, Agus menyatakan tidak mengetahui bahwa vendor perusahaan belum membayarkan gaji pekerja. Maka dari itu, ia segera untuk menelepon perusahaan vendor.

“Kurang tahu pula saya. Nanti saya telepon vendor tempat pekerja itu ya. Sampai saat ini belum mendapat informasi apapun,” ujarnya.

Pernyataan yang nyaris serupa disampaikan staf PT Jasa Marga Kualanamu Tol (JMKT) Gilbert. JMKT merupakan perusahaan BUMN bagian dari Jasa Marga selaku pemilik kuasa penuh di ruasTol Kualanamu-Tebingtinggi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved