Presiden Jokowi Bikin Utang Rp 25 T ke Bank Dunia Selama Pandemi, Rupanya Ekonomi RI Turun Kelas
Pengajuan utang baru senilai Rp 13 triliun itu merupakan angka total pinjaman yang diajukan pemerintah Jokowi pada tahun 2021 kepada Bank Dunia.
Utang pemerintah ini terdiri dari pinjaman dan surat berharga negara (SBN). Untuk yang berasal dari pinjaman totalnya Rp 852,91 triliun dan yang berasal dari SBN sebesar Rp 5.221,65 triliun.
Jika dilihat lebih rinci lagi, untuk pinjaman yang mencapai Rp 852,91 triliun terdiri dari pinjaman dalam negeri Rp 11,97 triliun dan pinjaman luar negeri sebesar Rp 940,94 triliun. Pinjaman luar negeri sendiri terdiri dari bilateral Rp 333,76 triliun, multilateral Ro 464,21 triliun, commercial banks Rp 42,97 triliun, dan suppliers nihil.
Sedangkan yang berasal dari SBN mencapai Rp 5.221,65 triliun, terdiri dari SBN domestik sebesar Rp 4.025.62 triliun dan SBN dalam denominasi valuta asing (valas) sebesar Rp 1.196,03 triliun.
Pada awal 2021 Indonesia kembali mendapat pinjaman sebesar US$ 500 juta atau setara Rp 7,05 triliun (kurs Rp 14.100) dari Bank Dunia.
Tujuan pemberian pinjaman atau utang ini adalah untuk memperkuat ketahanan finansial dan fiskal Indonesia terhadap resiko bencana alam, perubahan iklim, dan resiko yang berasal dari sektor kesehatan.
"Guncangan dan bencana seperti itu terus menerus menjadi ancaman bagi kemajuan pembangunan Indonesia," kata Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia dan Timor-Leste Satu Kahkonen dalam keterangan resminya, Jumat (22/1/2021).
Pada periode 2014-2018, pemerintah pusat sudah membelanjakan anggaran sekitar US$ 90 juta sampai US$ 500 juta per tahun untuk tanggap bencana dan pemulihan. Sementara pemerintah daerah diperkirakan mengeluarkan US$ 250 juta selama periode yang sama.
Dia memperkirakan, biaya penanganan bencana akan terus meningkat karena terjadinya perubahan iklim dan meningkatnya urbanisasi. Hal itu menjadi tambahan beban bagi belanja pelayanan pemerintah ditambah lagi saat ini masih terjadi pandemi Covid-19.
Keputusan Jokowi menarik utang senilai total Rp 25 triliun dari Bank Dunia selama pandemi Covid-19 itu tentu menuai sorotan. Lantas, tepatkah keputusan penarikan utang baru tersebut?
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menilai, kebijakan penarikan utang baru itu tidak tepat.
Menurutnya, ketimbang menambah utang baru, justru yang harusnya dilakukan adalah mengajukan fasilitas penghapusan pokok pinjaman atau keringanan bunga pinjaman kepada kreditur seperti Bank Dunia.
"Iya jelas kurang pas. Penambahan utang sebaiknya dilakukan secara hati-hati," kata Bhima saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (19/6/2021) siang.
Penambahan utang, ujarnya, memiliki implikasi, terlebih dalam kurs asing terhadap beban bunga dan pokok yang harus dibayar. Pada saat ini, beban bunga utang diperkirakan naik menjadi Rp 373 triliun per tahun atau setara 25 persen penerimaan pajak.
"Apalagi proyeksi Rupiah melemah akibat taper tantrum maka beban bunga utang pinjaman luar negeri akan naik signifikan," jelas dia.
Bhima menuturkan, IMF dan Bank Dunia berkomitmen mengurangi beban utang negara-negara yang terdampak pandemi Covid-19.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/bersurat-ke-jokowi-73-guru-besar-anggap-ketua-kpk-firli-bahuri-cs-rintangi-penyidikan.jpg)