Dianggap Tebang Pilih Tangani Perkara, Polisi Diminta Lanjutkan Kasus Hukum Mantan Sekda Nias Utara
Penyidik Polrestabes Medan dianggap tebang pilih dalam menangani perkara narkoba yang melibatkan mantan Sekda Nias Utara
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN-Pengamat hukum Kota Medan Muhammad Iqbal Sinaga menilai polisi tebang pilih dalam tangani perkara, khususnya menyangkut pidana narkoba yang melibatkan Sekda Nias Utara Yafeti Nazara.
Kata Iqbal, Polrestabes Medan terkesan memberi keistimewaan pada Yaferti Nazara dan kroninya.
Sudah semestinya, Yafeti Nazara diproses hukum.
"Meskipun direhab, perkaranya harus sampai ke pengadilan," kata Iqbal, Selasa (22/6/2021).
Baca juga: TERBONGKAR, Polisi Bebaskan ASN Kesbangpol Nias Utara yang Ikut Digerebek Bersama Sekda Nias Utara
Dia mengatakan, Yafeti Nazara dan para kroninya yang tertangkap pesta narkoba harus diperlakukan sama di hadapan hukum, sebagaimana warga sipil lainnya.
"Jangan pas warga biasa yang tertangkap dengan barang bukti sedikit, tetap dimajukan perkaranya ke pengadilan,"
"Sedangkan beliau yang ASN dan memiliki jabatan, jangankan perkaranya ke pengadilan, proses asesmennya juga sangat cepat sejak ditangkap,"
"Persamaan hak di mata hukum harus tetap ditegakkan," katanya.
Baca juga: GILA, Perempuan yang Dampingi Sekda Nias Utara Tertangkap Lagi Bawa Ekstasi
Tak hanya itu, ia juga mengkritisi tentang sanksi yang didapat dari Komisi ASN.
Iqbal mengatakan bahwa para oknum yang tertangkap harus juga diperiksa secara kode etik.
"Harus juga dipertanyakan ke Komisi ASN. Bagaimana sikap mereka dengan tindakan ASN tersebut," pungkasnya.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Medan Bondan Subrata mengaku belum ada menerima berkas perkara Yafeti Nazara dari polisi.
"Belum kami terima," ucap Bondan singkat.(cr21/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/mantan-sekda-nias-utara-yafeti-nazara.jpg)