5 Orang Pelaku Pungli Berkedok Retribusi di Pemandian Sidebuk-debuk Ditangkap Polisi
Polres Tanah Karo menangkap lima orang pria yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) berkedok retribusi masuk di objek wisata pemandian air panas
Penulis: Muhammad Nasrul |
Laporan Wartawan Tribun Medan, Muhammad Nasrul
TRIBUN-MEDAN.com, KABANJAHE - Polres Tanah Karo menangkap lima orang pria yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) berkedok retribusi masuk di objek wisata pemandian air panas Sidebuk-debuk.
Lima pria ini ditangkap saat sedang melakukan pengutipan di lokasi yang dijadikan pos retribusi di pintu masuk Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Sabtu (19/6/2021) kemarin.
KBO Satreskrim Polres Tanah Karo Iptu S Silalahi mengatakan, kelima pria yang ditangkap ini berinisial JS, RBS, WSG, JP, dan BS. Mereka ditangkap saat sedang berada di pos retribusi sekira pukul 21.30 WIB.
"Para pelaku ini ditangkap karena melakukan pungli berkedok retribusi kepada para pengunjung yang akan masuk ke pemandian air panas yang berada di desa Semangat Gunung, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo," ujar Silalahi, Selasa (22/6/2021).
Tindak tanduk mereka telah dilaporkan warga yang menyebutkan bahwa saat hendak masuk ke pemandian air panas yang berada di Desa Semangat Gunung, Kecamatan Merdeka, dirinya dimintai sejumlah uang. Dirinya mengatakan, ketika diberhentikan oleh pada pelaku pelapor dimintai uang masuk sebesar Rp 5.000 untuk satu orang.
"Saat dimintai retribusi, pelapor merasa keberatan dan tidak mau memberikan uang tersebut dan bertanya atas dasar apa kutipan tersebut, dan sempat terjadi cekcok antara pelapor dan pelaku pungli tersebut," ucapnya.
Silalahi menjelaskan, atas laporan ini pihaknya lansung melakukan pengembangan dan menangkap pada pelaku ini. Dirinya mengatakan, dari tangan kelima pelaku ini turut diamankan barang bukti berupa uang yang diduga hasil retribusi sebesar Rp 1.028.000. Kemudian, satu blok karcis tanda masuk, buku catatan, dan dua buah tanda pengenal petugas retribusi.
Lebih lanjut, Silalahi menjelaskan nantinya para pelaku ini akan dipersangkakan dengan pasal 368 KUHP, tentang pemerasan dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun. (cr4/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sidebuk-debuk-pungli.jpg)