Zulfikar Mendekam Seumur Hidup di Penjara, Terdakwa Penyimpan 139 Kg Ganja Kiriman dari Aceh

Majelis Hakim M Ali Tarigan memberikan vonis hukuman seumur hidup kepada Zulfikar atas kepemilikan ganja dengan berat total mencapai 139 kilogram.

TRIBUN MEDAN / GITA
Zulfikar Warga Asam Kumbang, Medan Selayang dihukum dengan pidana penjara selama seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Medan Jumat, (18/6/2021). 

Pada 8 November 2020, pasokan ganja 167 bungkus kembali datang dari Samsul.

Petugas BNN telah mendapatkan informasi ada lokasi penyimpanan ganja. Petugas mulai melakukan pengintaian terhadap terdakwa.

Petugas membuntuti terdakwa yang sedang mengndarai motor di Jalan Pinang Baris. Petugas pun membawa terdakwa untuk menunjukkan gudang penyimpan ganja.  

Setelah dilakukan pengeledahan ditemukan 5 buah container box dan dua kantong plastik yang di dalamnya berisi 136 kotak yang dilapisi lakban coklat berisi narkotika jenis ganja dengan berat kurang lebih 139.779,2 gram.

Terdakwa mengaku sedang melakukan transaksi dengan seseorang yang tidak dikenal. Terdakwa mendapatkan tugas dari Samsul untuk melayani pembelian 18 bal ganja. (cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved