Zulfikar Mendekam Seumur Hidup di Penjara, Terdakwa Penyimpan 139 Kg Ganja Kiriman dari Aceh
Majelis Hakim M Ali Tarigan memberikan vonis hukuman seumur hidup kepada Zulfikar atas kepemilikan ganja dengan berat total mencapai 139 kilogram.
Pada 8 November 2020, pasokan ganja 167 bungkus kembali datang dari Samsul.
Petugas BNN telah mendapatkan informasi ada lokasi penyimpanan ganja. Petugas mulai melakukan pengintaian terhadap terdakwa.
Petugas membuntuti terdakwa yang sedang mengndarai motor di Jalan Pinang Baris. Petugas pun membawa terdakwa untuk menunjukkan gudang penyimpan ganja.
Setelah dilakukan pengeledahan ditemukan 5 buah container box dan dua kantong plastik yang di dalamnya berisi 136 kotak yang dilapisi lakban coklat berisi narkotika jenis ganja dengan berat kurang lebih 139.779,2 gram.
Terdakwa mengaku sedang melakukan transaksi dengan seseorang yang tidak dikenal. Terdakwa mendapatkan tugas dari Samsul untuk melayani pembelian 18 bal ganja. (cr21/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/zulfikar-warga-asam-kumbang-medan-selayang-dihukum.jpg)