Zulfikar Mendekam Seumur Hidup di Penjara, Terdakwa Penyimpan 139 Kg Ganja Kiriman dari Aceh

Majelis Hakim M Ali Tarigan memberikan vonis hukuman seumur hidup kepada Zulfikar atas kepemilikan ganja dengan berat total mencapai 139 kilogram.

TRIBUN MEDAN / GITA
Zulfikar Warga Asam Kumbang, Medan Selayang dihukum dengan pidana penjara selama seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Medan Jumat, (18/6/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Majelis Hakim M Ali Tarigan memberikan vonis hukuman seumur hidup kepada Zulfikar atas kepemilikan ganja dengan berat total mencapai 139 kilogram.

Hakim menilai tidak ada unsur yang meringankan dalam perkara ini. 

Terdakwa Zulfikar (42) yang merupakan warga Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, hanya bisa tertunduk lemas mendengar vonis itu. 

Terdakwa dan kuasa hukumnya masih mendapatkan waktu tujuh hari untuk memutuskan bakal melakukan banding atau tidak.

Hakim menilai dengan pasti bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Mengadili, menjatuhkan terdakwa Zulfikar alias Zul bin Achmad Lesmana oleh karenanya dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim M Ali Tarigan di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (18/6/2021). 

"Sedangkan hal yang meringankan, tidak ditemukan dalam diri terdakwa," lanjut hakim.

Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat, yang semula menuntut terdakwa dengan pidana seumur hidup. 

Sementara terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, Suria Agus Tami lolos dari hukuman seumur hidup. Dia divonis pidana penjara selama 20 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. 

Diketahui, perkara ini berawal pada Mei 2020, terdakwa Zulfikar menerima tawaran pekerjaan dari Samsul (DPO) untuk menjalankan bisnis narkotika jenis ganja. Lalu, bisnis haram itu mulai berjalan.

Pada Juni 2020, Samsul mengirimkan ganja dari Gayo Luwes, Aceh.Terdakwa diminta untuk menyembunyikan ganja tersebut. 

Terdakwa langsung menghubungi Putra alias Puput (DPO), Suria Agus Tami, dan Salamuddin (siding terpisah) untuk membantu menjemput 7 karung ganja di sekitaran Gudang Kapur, Asam Kumbang sekitar pukul 22.00WIB. 

Setelah menurunkan ganja dari truk, kemudian mereka menggali tanah di Gudang Kapur dan mengeluarkan 5 kotak ganja yang sudah tertanam lebih dulu.

Mereka menggabungkan ganja 7 karung itu ke dalam 5 kotak. Secara total ada 150 bungkus ganja yang ditanam di tumpukan bongkahan kapur.

Kemudian pada September 2020, Samsul kembali menelepon bahwa akan ada pengiriman ganja lagi. Lalu mereka mengubur kembali ganja yang berjumlah 98 bungkus.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved