News Video

Makin Marak, Pungli di Pemandian Air Panas Sidebuk-debuk Banyak Pengunjung Kecewa

pengutipan kedua, terdapat sejumlah oknum yang kembali memberhentikan kendaraannya dengan meminta bayaran sebesar Rp 50 ribu.

Terlebih, setelah membayar pengunjung diberikan tanda bukti yang tidak seharusnya. Maka, hal tersebut dapat dikatakan dan termasuk ke dalam unsur penipuan.

"Tapi berbeda kalau mereka mengutip dengan unsur partisi, itu tidak boleh ada karcis apalagi paksaan. Mereka hanya bisa menyediakan tempat, jadi yang mau membayar bisa diberikan seikhlasnya," ucapnya.

Seperti diketahui, aktivitas pengutipan ini juga sudah sempat dibahas ke rapat bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karo.

Namun, hingga saat ini tindak lanjut dari rapat yang telah dilakukan beberapa waktu lalu, belum ada kepastian.

(CR23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved