Update Covid 19 di Medan

Perpanjangan PPKM Hingga 28 Juni 2021, Wali Kota Medan Keluarkan SE Penutupan Destinasi Wisata

Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan kebijakan PPKM merupakan kebijakan pusat yang wajib diikuti seluruh daerah.

Tribun-medan.com/HO
PPKM MEDAN - Petugas gabungan saat menutup paksa tempat hiburan yang masih beroperasi di masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Medan, Sabtu (22/5/2021). (Tribun-medan.com/HO) 

c. Tidak diizinkan operasional untuk tempat hiburan lainnya (klub malam, diskotek, pub/live musik, karaoke keluarga, karaoke eksekutiv, bar, griya pijat, spa, bola gelinding, bola sodok, mandi uap, dan seluruh arena permainan ketangkasan selama 14 hari terhitung mulai tanggal 15 Juni sampai dengan 28 Juni 2021.

4. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat

5. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

6. Mengizinkan kegiatan sosial kemasyarakatan dan keagamaan lainnya dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat serta diupayakan untuk dilakukan secara daring/online.

7. Menutup destinasi wisata mulai 15 Juni sampai 28 Juni 2021.

8. Kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

9. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum

(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved