Update Covid 19 di Medan
Perpanjangan PPKM Hingga 28 Juni 2021, Wali Kota Medan Keluarkan SE Penutupan Destinasi Wisata
Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan kebijakan PPKM merupakan kebijakan pusat yang wajib diikuti seluruh daerah.
c. Tidak diizinkan operasional untuk tempat hiburan lainnya (klub malam, diskotek, pub/live musik, karaoke keluarga, karaoke eksekutiv, bar, griya pijat, spa, bola gelinding, bola sodok, mandi uap, dan seluruh arena permainan ketangkasan selama 14 hari terhitung mulai tanggal 15 Juni sampai dengan 28 Juni 2021.
4. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat
5. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
6. Mengizinkan kegiatan sosial kemasyarakatan dan keagamaan lainnya dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat serta diupayakan untuk dilakukan secara daring/online.
7. Menutup destinasi wisata mulai 15 Juni sampai 28 Juni 2021.
8. Kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
9. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum
(cr14/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ppkm-medan_petugas-gabungan.jpg)