Update Covid 19 di Medan
Perpanjangan PPKM Hingga 28 Juni 2021, Wali Kota Medan Keluarkan SE Penutupan Destinasi Wisata
Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan kebijakan PPKM merupakan kebijakan pusat yang wajib diikuti seluruh daerah.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Wali Kota Medan Bobby Nasution mengeluarkan SE Nomor 440/4807 Tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan.
Surat Edaran tersebut dikeluarkan pada tanggal 14 Juni 2021 yang ditandatangani langsung Bobby Nasution.
"Surat Edaran Wali Kota Medan ini mulai berlaku sejak tanggal 15 Juni sampai 28 Juni 2021 dan pada saat Surat Edaran Wali Kota Medan ini berlaku, Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 440/4338 Tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota MedanMedan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis Surat Edaran tersebut.
Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan kebijakan perpanjangan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) merupakan kebijakan pusat yang wajib diikuti seluruh daerah.
"PPKM Mikro kan kebijakan dari pusat kalau hari ini dari pusat diperpanjang, kita punya Perwal tentang pembatasan jam operasional. Jadi kita tidak kembali ke situ," kata Bobby Nasution, Senin (14/6/2021).
Bobby mengatakan, hingga saat ini kondisi Covid-19 di Kota Medan masih stabil.
"Ada beberapa poin, yang pertama kita lihat positivity rate kita. Kalau masih tinggi kita harus punya langkah-langkah taktis untuk didiskusikan kepada para OPD," katanya.
Bobby pun mengklaim tingkat Bed Occupancy Rate (BOR) di Rumah Sakit di Kota Medan sudah mulai menurun.
"Yang kedua kita lihat tingkat Bed Occupancy Rate kita tidak boleh di atas 50 persen. Tadi kita lihat masih di atas 50 persen. Kira-kira peningkatannya sudah menurun, beberapa bulan lalu di atas 75 persen, sekarang sudah menurun,"
"Penambahan bed juga masih terus dilakukan. Kita juga terus melihat fatality rate nya, apabila masih tinggi ini perlu ada langkah taktis ini. Ini nanti beberapa poin ini masih kita kani terus nanti kita akan lihat perkembangannya," pungkasnya.
Adapun beberapa poin dalam Surat Edaran tersebut antara lain:
1. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat
2. Sektor penting yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam opersional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
3. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:
a. Kegiatan restoran, rumah makan, cafe, warung/kedai makan minum, angkringan, swalayan, pedagang makanan minuman kaki lima, dan tempat makan minum lainnya, untuk makan minum di tempat dan untuk layanan makan minum melalui pesan antar/bawa pulang diizinkan sampai pukul 21.00 WIB
b. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 21.00 WIB
c. Tidak diizinkan operasional untuk tempat hiburan lainnya (klub malam, diskotek, pub/live musik, karaoke keluarga, karaoke eksekutiv, bar, griya pijat, spa, bola gelinding, bola sodok, mandi uap, dan seluruh arena permainan ketangkasan selama 14 hari terhitung mulai tanggal 15 Juni sampai dengan 28 Juni 2021.
4. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat
5. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
6. Mengizinkan kegiatan sosial kemasyarakatan dan keagamaan lainnya dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat serta diupayakan untuk dilakukan secara daring/online.
7. Menutup destinasi wisata mulai 15 Juni sampai 28 Juni 2021.
8. Kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
9. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum
(cr14/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ppkm-medan_petugas-gabungan.jpg)