Akhirnya Pemko Bogor Hibahkan Lahan 1.668 Meter Persegi untuk Pembangunan GKI Yasmin
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akhirnya menghibahkan lahan seluas 1.668 meter persegi untuk pembangunan gedung Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin.
Oleh sebab itu, kata Krisdianto, hibah lahan ini adalah solusi dan bentuk kehadiran negara dalam menyelesaikan masalah.
"Kami apresiasi untuk penerbitan IMB, agar warga GKI bisa ibadah dengan damai. Terima kasih atas penyelesaian yang damai ini," tuturnya.
"Terima kasih pada ulama yang beri dukungan sehingga masalah pembangunan rumah ibadah bisa selesai dengan damai, dengan penuh keleluargaan. Ini wujud nyata Kota Bogor punya toleransi," ucapnya.
Kasus penyegelan gereja jemaat GKI Yasmin ini telah terjadi sejak 2010 silam.
Gereja yang disegel terletak di Jalan KH Abdullah bin NUh Kav 31, Taman Yasmin, Bogor.
Wali Kota Bogor saat itu, Diani Budiarto, memerintahkan Satpol PP Kota Bogor untuk melakukan penyegelan.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) telah memenangkan GKI Yasmin dalam sengketa terebut.
Bahkan MA juga menolak PK yang diajukan Pemkot Bogor dan menyatakan bahwa IMB milik GKI Yasmin sah.
Namun, Diani justru mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan IMB GKI Yasmin pada 11 Maret 2011.
Mendagri Tito Karnavian. (Puspen Kemendagri)
Mendagri Apresiasi Pemkot Bogor Selesaikan Persoalan GKI Yasmin
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengapresiasi kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, yang telah berhasil menyelesaikan persoalan pembangunan rumah ibadah bagi Jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin. Pasalnya, persoalan ini sudah berlangsung hampir 15 tahun.
Penyelesaian persoalan itu, ditunjukkan dengan penyerahan lahan hibah untuk pendirian tempat ibadah dari Pemkot Bogor kepada GKI Pengadilan.
Penyerahan diberikan langsung oleh Wali Kota Bogor Bima Arya kepada pengurus GKI Pengadilan, Minggu (13/6/2021).
“Saya sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Walikota Bogor beserta seluruh jajaran Pemerintah Kota Bogor dalam menyelesaikan persoalan pendirian rumah ibadah bagi jemaat GKI Yasmin. Hal ini merupakan momen yang berharga, tidak hanya bagi bagi warga Bogor, tetapi juga bagi bangsa Indonesia, yang dapat menunjukkan kepada dunia bahwa kita bisa menyesaikan permasalahan kehidupan berbangsa dan bernegara ini dengan baik ,” ujar Mendagri.
Mendagri menilai, langkah dan upaya penyelesaian yang dilakukan Pemkot Bogor adalah pembuktian atas komitmen yang tinggi dalam penyelesaian masalah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ibadah-jemaat-gki-yasmin-dan-hkbp-filadelfia_20170312_135445.jpg)