Akhirnya Pemko Bogor Hibahkan Lahan 1.668 Meter Persegi untuk Pembangunan GKI Yasmin

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akhirnya menghibahkan lahan seluas 1.668 meter persegi untuk pembangunan gedung Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin.

Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULU
Potret Dokumentasi Jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia beribadah di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Minggu (5/3/2017) lalu. Jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia tidak bisa beribadah di gereja mereka karena ditolak masyarakat, meski sudah ada putusan Mahkamah Agung yang menjamin para jemaat dapat beribadah di dalam gerejanya. (KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULU) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Setelah 15 tahun berpolemik, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akhirnya menghibahkan lahan seluas 1.668 meter persegi untuk pembangunan gedung Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin.

Lokasi lahan yang disiapkan itu terletak di Jalan Abdullah Bin Nuh, Cilendek Barat.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, sejak awal Pemkot Bogor berkomitmen untuk menyelesaikan konflik antara warga dengan jemaat GKI Yasmin yang telah terjadi selama belasan tahun.

Bima Arya berharap, dengan hibah lahan ini maka konflik bisa tuntas dan tidak ada lagi cap intoleransi yang dialamatkan kepada warga Kota Bogor.

"Lima belas tahun kita bersama-sama mencurahkan energi dan konsentrasi atas usaha menyelesaikan konflik yang terus menjadi duri dari toleransi," ucap Bima, seusai menyerahkan Berita Acara Serah Terima (BAST) Hibah Lahan, di GKI Pengadilan, Minggu (13/6/2021).

"Hari ini adalah bukti komitmen Pemkot Bogor untuk memastikan hak beribadah. Komitmen dan janji Pemkot Bogor untuk menuntaskan persoalan tempat ibadah bagi saudara-saudara kita," ucapnya.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyerahkan berita acara serah terima (BAST) hibah lahan di GKI Pengadilan, Kota Bogor, Minggu (13/6/2021).
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyerahkan berita acara serah terima (BAST) hibah lahan di GKI Pengadilan, Kota Bogor, Minggu (13/6/2021).(KOMPAS.COM/RAMDHAN TRIYADI BEMPAH)

Hibah lahan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Walikota Bogor Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan Keputusan Walikota Bogor Nomor 645.8- 372 Tahun 2006 tentang IMB atas nama GKI Pengadilan Bogor yang terletak di Jalan Abdullah bin Nuh Nomor 31, Curug Mekar, Bogor Barat, Kota Bogor.

Adapun, GKI Pengadilan merupakan induk dari GKI Yasmin.

Bima menuturkan, banyak proses yang telah dilalui dalam upaya menyelesaikan konflik tersebut.

Berdasarkan catatannya, ada sekitar 30 pertemuan resmi dan 100 pertemuan informal yang telah digelar demi mencari ujung penyelesaian.

Selanjutnya, kata Bima, Pemkot Bogor akan menunggu kelengkapan berkas dari pihak GKI untuk menerbitkan surat izin mendirikan bangunan (IMB).

Ia juga memastikan, pemkot akan terus mengawal, tidak saja dalam penerbitan IMB tetapi juga sampai penyelenggaraan ibadah di gereja yang baru.

"Sejak hibah ini ditandatangan maka lahan tersebut resmi milik GKI. Setelah ini Pemkot Bogor menunggu kelengkapan berkas dari pihak GKI untuk menerbitkan IMB. Ketika berkas itu disampaikan maka akan langsung penerbitan IMB," kata Bima.

Ketua Majelis Jemaat GKI Pengadilan, Krisdianto mengungkapkan, pihaknya menyambut baik solusi dan inisiasi Pemkot Bogor dengan menghibahkan lahan untuk pembangunan gereja baru.

Krisdianto berpandangan, saat ini kondisi bangunan gereja di wilayah Yasmin tidak memungkinkan untuk dijadikan tempat beribadah karena dikhawatirkan akan menimbulkan konflik kembali.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved