Kronologi Suami Bunuh Selingkuhan Istri di Kamar, Awalnya Terdengar Suara Kasur Berdenyit-denyit

Terungkapnya perselingkuhan istri ini saat terdengar suara ranjang kamar bergoyang tengah malam yang membangunkan suaminya inisial MN dari tidurnya.

Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.COM/BAGUS SUPRIADI
Garis polisi kamar perselingkuhan. 

Ia pun terkejut saat berhasil mendobrak pintu kamarnya.

Ia melihat seorang pria berinisial TL dalam kondisi tak memakai busana sedang berada diatas tubuh istrinya inisial MHY.

POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Pihak kepolisian dari polres Rote Ndao saat menggelar olah TKP. 


Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Kasus Pembunuhan di Rote Ndao, Pelaku Diancam 15 Tahun Penjara, Begini Penjelasan Polisi, https://kupang.tribunnews.com/2021/06/10/kasus-pembunuhan-di-rote-ndao-pelaku-diancam-15-tahun-penjara-begini-penjelasan-polisi.

Editor: Gordy Donofan
Pihak kepolisian dari polres Rote Ndao saat menggelar olah TKP. (POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA)

Suami Kalap

Dikutip dari Poskupang, pria berinisial TL itu tengah dirasuki nafsu hingga tak sadar pintu kamar didobrak.

Setelah terpergok suami, pria TL pura-pura sempat mencekik MYH dan di tangan kanannya memegang sebuah gunting. 

Melihat itu, emosi MN semakin memuncak hingga akhirnya kalap tak terkendali.

Saat itu, MN memukul TL sehingga terjatuh dari tempat tidur.

"Mendapati kejadian itu, kemudian pelaku langsung memukul korban di bagian wajah sebanyak 1 kali menggunakan tangan kanannya, sehingga korban terjatuh dari tempat tidur," sambungnya.

MN kemudian menekan TL ke lantai dan selanjutnya mengambil sebilah parang yang biasa disimpan di lantai samping kaki tempat tidur.

Ia lalu menikam TL sebanyak satu kali di bagian perut kanan dan satu kali di paha bagian kanan dengan parang tersebut.

Ilustrasi tewas
Ilustrasi tewas (net)

Suami Menyerahkan Diri

Usai menghabisi nyawa TL, pelaku MN langsung mendatangi Mapolres Rote Ndao untuk melaporkan kejadian tersebut dan menyerahkan diri.

Mendapati laporan tersebut anggota Piket Polres Rote Ndao dan Polsek Rote Barat Laut yang dipimpin oleh KBO Sat ReskrimAIPTU Stefanus Palaka mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP.

Selanjutnya, TL dibawa ke RSUD Ba'a untuk divisum.

"Pasal yang disangkakan pasal 338 KUHP sub pasal 354 ayat (2) lebih sub pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkap Aiptu Anam.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved