TRIBUNWIKI

Tata Cara Mengurus Dokumen Pernikahan, Berikut Biayanya

untuk mengetahui apa saja syarat dan biayanya mari simak pada ulasan dibawah dari mulai ke RT RW hingga ke Kantor Kementerian Urusan Agama (KUA).

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
freepik
Ilutrasi pengantin pria batalkan pernikahan di hari pernikahan. 

-Materai

Baca juga: Menteri Sandiaga Uno: Makam Nomensen Ini Dikunjungi 100 Ribu Orang Sebelum Pandemi

Biaya Surat Menikah di KUA Kecamatan

Untuk biaya pernikahan jika dilakukan di kantor KUA yang ada di Kecamatan tidak dipungut biaya.
Sementara jika pernikahan dilakukan diluar kantor KUA dan dilaksanakan pada hari libur maka akan dikenakan biaya sebesar Rp 600.000 uang akan dibayarkan melalui bank atau langsung.

Setelah melakukan pembayaran maka kita harus datang dan melakukan pemeriksaan dokumen.

Setelah seluruh dokumen lengkap maka kita harus menentukan dimana akan menikah dan menunggu proses pernikahan yang akan disertai penyerahan buku nikah.

(Cr25/ Tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved