TRIBUNWIKI

Tata Cara Mengurus Dokumen Pernikahan, Berikut Biayanya

untuk mengetahui apa saja syarat dan biayanya mari simak pada ulasan dibawah dari mulai ke RT RW hingga ke Kantor Kementerian Urusan Agama (KUA).

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
freepik
Ilutrasi pengantin pria batalkan pernikahan di hari pernikahan. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Mempersiapkan pernikahan bukan hanya mempersiapkan hal-hal bersifat teknis seperti catering dan lokasi pernikahan. Akan tetapi kita juga harus mempersiapkan dokumen apa saja yang harus dipersiapkan.

Nah, untuk mengetahui apa saja syarat dan biayanya mari simak pada ulasan dibawah dari mulai ke RT RW hingga ke Kantor Kementerian Urusan Agama (KUA).

Baca juga: Berawal Adanya Balok, Kini Ibu Rumah Tangga Divonis 6 Tahun Penjara, Ini Alasannya

Tata Cara Mengurus Dokumen Pernikahan dan Biayanya
Tata Cara Mengurus Dokumen Pernikahan dan Biayanya (HO)

1. Calon pengantin datang ke kantor RT RW untuk meminta surat surat pengantar yang akan dibawa ke kantor kelurahan/desa.

2. Datang ke kantor kelurahan untuk meminta surat pengantar nikah atau disebut surat N-1, N-2 dan N-4.

Namun sebelum datang dipersiapkan dahulu dokumen yang harus dibawa yakni.

- Fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Akte Kelahiran
- Materiai
- Pas foto berlatar belakang biru
2x3: 5 lembar
3x4 : 5 lembar
4x6 : 5 lembar

Baca juga: Asal Muasal Komunitas Hindu Bali di Serdangbedagai, Berawal dari Musibah Gunung Agung

Setelah membawa dokumen tersebut dan mendapatkan surat pengantar nikah kita harus mengurus berkas selanjutnya ke kantor KUA setempat dengan membawa.

- Surat N-1, N-2, dan N-4 yang diberikan oleh kantor kelurahan/desa dari kedua calon mempelai beserta.

- KTP kedua calon mempelai beserta fotokopinya

- Kartu Keluarga kedua calon mempelai dan fotokopinya

-Akta lahir calon mempelai perempuan

- Ijazah terakhir calon mempelai perempuan

- Fotocopy KTP orang yang akan menjadi saksi di pernikahan

- Pas foto kedua calon mempelai ukuran 4×6 sebanyak 5 lembar dengan latar belakang warna biru

- Pas foto kedua mempelai ukuran ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar dengan latar belakang warna biru

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved