TRIBUNWIKI
Tata Cara Mengurus Dokumen Pernikahan, Berikut Biayanya
untuk mengetahui apa saja syarat dan biayanya mari simak pada ulasan dibawah dari mulai ke RT RW hingga ke Kantor Kementerian Urusan Agama (KUA).
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Mempersiapkan pernikahan bukan hanya mempersiapkan hal-hal bersifat teknis seperti catering dan lokasi pernikahan. Akan tetapi kita juga harus mempersiapkan dokumen apa saja yang harus dipersiapkan.
Nah, untuk mengetahui apa saja syarat dan biayanya mari simak pada ulasan dibawah dari mulai ke RT RW hingga ke Kantor Kementerian Urusan Agama (KUA).
Baca juga: Berawal Adanya Balok, Kini Ibu Rumah Tangga Divonis 6 Tahun Penjara, Ini Alasannya
1. Calon pengantin datang ke kantor RT RW untuk meminta surat surat pengantar yang akan dibawa ke kantor kelurahan/desa.
2. Datang ke kantor kelurahan untuk meminta surat pengantar nikah atau disebut surat N-1, N-2 dan N-4.
Namun sebelum datang dipersiapkan dahulu dokumen yang harus dibawa yakni.
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Akte Kelahiran
- Materiai
- Pas foto berlatar belakang biru
2x3: 5 lembar
3x4 : 5 lembar
4x6 : 5 lembar
Baca juga: Asal Muasal Komunitas Hindu Bali di Serdangbedagai, Berawal dari Musibah Gunung Agung
Setelah membawa dokumen tersebut dan mendapatkan surat pengantar nikah kita harus mengurus berkas selanjutnya ke kantor KUA setempat dengan membawa.
- Surat N-1, N-2, dan N-4 yang diberikan oleh kantor kelurahan/desa dari kedua calon mempelai beserta.
- KTP kedua calon mempelai beserta fotokopinya
- Kartu Keluarga kedua calon mempelai dan fotokopinya
-Akta lahir calon mempelai perempuan
- Ijazah terakhir calon mempelai perempuan
- Fotocopy KTP orang yang akan menjadi saksi di pernikahan
- Pas foto kedua calon mempelai ukuran 4×6 sebanyak 5 lembar dengan latar belakang warna biru
- Pas foto kedua mempelai ukuran ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar dengan latar belakang warna biru
-Materai
Baca juga: Menteri Sandiaga Uno: Makam Nomensen Ini Dikunjungi 100 Ribu Orang Sebelum Pandemi
Biaya Surat Menikah di KUA Kecamatan
Untuk biaya pernikahan jika dilakukan di kantor KUA yang ada di Kecamatan tidak dipungut biaya.
Sementara jika pernikahan dilakukan diluar kantor KUA dan dilaksanakan pada hari libur maka akan dikenakan biaya sebesar Rp 600.000 uang akan dibayarkan melalui bank atau langsung.
Setelah melakukan pembayaran maka kita harus datang dan melakukan pemeriksaan dokumen.
Setelah seluruh dokumen lengkap maka kita harus menentukan dimana akan menikah dan menunggu proses pernikahan yang akan disertai penyerahan buku nikah.
(Cr25/ Tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pengantin-pria-batalkan-pernikahan.jpg)