News Video
Berawal Adanya Balok, Kini Ibu Rumah Tangga Divonis 6 Tahun Penjara, Ini Alasannya
Dikatakan hakim adapun yang memberatkan karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana narkotika.
Berawal Adanya Balok, Kini Ibu Rumah Tangga Divonis 6 Tahun Penjara, Ini Alasannya
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Ernawati Saed alias Erna (33), hanya tertunduk lesu saat mendengar vonis 6 tahun penjara yang dijatuhkan hakim padanya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (10/6/2021).
Tidak hanya itu, majelis hakim yang diketuai Ali Tarigan juga menghukum warga Jalan Pertempuran Gang Sekata I, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat itu, membayar denda sebesar Rp 1 milyar, dengan subsidar 2 bulan penjara.
Majelis hakim menilai, Ernawati terbukti bersalah menjadi perantara narkotika jenis sabu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Menjatuhkan terdakwa Ernawati Saed alias Erna dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 1 milyar, apabila tidak dibayar diganti 2 bulan penjara," vonis Hakim.
Dikatakan hakim adapun yang memberatkan karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana narkotika.
"Sementara yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan," ucap Hakim.
Usai membacakan vonis, terdakwa menyatakan pikir-pikir apakah terima atau banding atas putusan tersebut.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asni Zahara yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 1 milyar, subsidar 3 bulan penjara juga menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa menyebutkan perkara yang menjerat perempuan tamatan SMA itu, bermula saat terdakwa mengangkat jemuran di lantai 2 rumah dan melihat 1 buah balok kayu di dalam kamar yang terletak dilantai 2 rumah terdakwa, kemudian terdakwa bertanya kepada anaknya balok tersebut milik siapa.
"Anak terdakwa menjawab punya om Ahmad, selanjutnya terdakwa membiarkan balok kayu tersebut berada di dalam kamar yang terletak di lantai 2 rumah terdakwa," ucap Jaksa.
Selanjutnya pada hari Sabtu 29 Agustus 2020 sekira pukul 07.30 wib Ahmad Nawawi Alias Nawi (berkas terpisah) seperti biasa datang ke rumah menumpang beristirahat dan duduk didalam rumah, lalu terdakwa meminta kepada Ahmad sabu satu gram karena ada yang mau beli.
"Kemudian terdakwa pergi memasak dan sekira pukul 14.55 WIB, terdakwa pergi keluar rumah dan bertemu dengan Ahmad yang berada di depan rumah, lalu Ahmad masuk ke dalam rumah, dan terdakwa pergi berjalan menjauh dari rumah, dan sekira pukul 15.00 WIB tiba-tiba datanglah petugas kepolisian," ucap Jaksa.
Selanjutnya, kata Jaksa petugas polisi kemudian membawa terdakwa ke depan rumah, dan menyuruh terdakwa untuk membuka pintu rumah, namun tidak dapat dibuka karena dikunci dari dalam, lalu petugas kepolisian mengetuk pintu dan menyuruh orang yang berada dalam rumah untuk membuka pintu, namun tidak dibuka.
"Sekira pukul 15.30 WIB Ahmad Nawawi menemui petugas Kepolisian," kata Jaksa.
Kemudian, kata Jaksa Ahmad Nawawi langsung dipegang oleh petugas Kepolisian dan dilakukan penggeledan namun tidak ditemukan barang apapun. Tidak sampai di situ, petugas kepolisian serta kepala lingkungan kemudian melakukan pemeriksaan diluar atau disamping rumah menemukan 1 buah Balok kayu yang di dalamnya terdapat 24 plastik yang berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan seberat 24 gram.
(cr21/tribun-medan.com)