Seorang Ibu Histeris Minta Anaknya Dihukum Mati, Sang Anak Bilang Dijebak Polisi Polrestabes Medan

Seorang ibu meronta berteriak histeris saat anaknya divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam kasus narkotika

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA PUTRI TARIGAN
Terdakwa Muhammad Arif Nasution saat mengikuti sidang vonis secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (10/6/2021).(TRIBUN MEDAN/GITA PUTRI TARIGAN) 

"Saya terima hukuman mati daripada harus dihukum 12 tahun," kata Arif.

Di luar ruang sidang, Lenasari Lubis mengatakan bahwa mereka adalah keluarga tidak mampu.

Bahkan, untuk datang ke PN Medan dirinya jalan kaki bermodalkan uang Rp 5 ribu.  

"Aku orang miskin, tidak punya uang. Ya Allah, tolong aku, beri keadilan ya Allah," kata Lena.

Karena iba melihat Lena, hakim Mery Dona berusaha menguatkan perempuan paruh baya itu. 

Baca juga: 8 Personel Polres Tanjungbalai Diduga Diperiksa Terkait Kasus 57 Kg Sabu, Kasat : Belum Dapat Kabar

"Yang kuat ya bu, masih ada jalur hukum yang bisa ditempuh," kata Mery.

Dalam perkara ini, Muhammad Arif turut diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsidair tuga bulan penjara.

Menurut hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyimpan dan menguasai 2 Kg sabu. 

Sementara itu, Muhammad Arif dalam sidang sebelumnya mengaku dijebak polisi Polrestabes Medan. 

Arif mengatakan bahwa dalam proses penindakan, urinenya direkayasa polisi, sehingga hasilnya positif. 

Baca juga: Satu Tersangka Sindikat 30 Kg Ganja Dibekuk Petugas Hasil Pengembangan

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, Muhammad Arif ditangkap pada Selasa 1 September 2020 lalu.

Dia ditangkap oleh Chandra Sitepu, Faisal Nasution, Samuel J Purba, Sandi Setiawan dan Diosenius Simanjuntak.

Saat ditangkap Muhammad Arif tengah mengendarai motor Honda Spacy hitam BK 6854 ATC di Jalan Prof HM Yamin, Kelurahan Sei Kera Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan.

Polisi menuduh Muhammad Arif membawa 2 kg sabu.(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved