Seorang Ibu Histeris Minta Anaknya Dihukum Mati, Sang Anak Bilang Dijebak Polisi Polrestabes Medan

Seorang ibu meronta berteriak histeris saat anaknya divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam kasus narkotika

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA PUTRI TARIGAN
Terdakwa Muhammad Arif Nasution saat mengikuti sidang vonis secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (10/6/2021).(TRIBUN MEDAN/GITA PUTRI TARIGAN) 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN--Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan mendadak riuh.

Sejumlah satpam berlarian ke arah ruang sidang, berusaha mengamankan Lenasari Lubis.

Diketahui, Lenasari Lubis adalah orangtua dari Muhammad Arif, terdakwa kasus kepemilikan narkotika.

Saat hakim membacakan vonis 12 tahun penjara terhadap Muhammad Arif, Lenasari Lubis tak kuasa menahan emosinya.

Baca juga: Kapolres Langkat Bakar Ganja di Kantor, Asapnya Sampai Mengepul

"Anak si miskin inilah yang dijebak. Anak ku tidak bersalah," teriak Lenasari Lubis, Kamis (10/6/2021).

Karena teriakan Lenasari Lubis cukup kencang, pengunjung sidang lain pun melongo ke arah ruang Cakra IV.

Mereka hendak mencari tahu, apa yang sebenarnya terjadi di dalam ruang sidang. 

"Hukum mati saja anak ku daripada dia harus menderita di penjara 12 tahun. Anak ku tidak pernah jadi bandar sabu," kata Lenasari Lubis berurai air mata.

Melihat Lenasari Lubis meronta, kerabatnya berusaha menenangkan.

Baca juga: Digerebek Jual Sabu ke Polisi, Rita Haryati Siregar Menangis Divonis 10 Tahun Penjara

Namun perempuan paruh baya ini tetap meracau.

"Di umur 7 tahun dia (Muhammad Arif) kena kanker, ku jual rumahku. Lumpuh dia bertahun-tahun, sekarang diumurnya 25 tahun, dia dihukum tanpa kesalahannya, tidak mau aku," kata Lenasari Lubis terisak-isak.

Lenasari Lubis begitu terpukul mengetahui anaknya harus mendekam di penjara selama belasan tahun.

Dia tidak terima anaknya dituduh sebagai pengedar narkoba. 

Sementara itu, Muhammad Arif yang mengikuti sidang dari layar monitor juga meminta agar dia dihukum mati saja daripada dihukum 12 tahun penjara.

Baca juga: Ratu Narkoba di Siantar yang Pasok Sabu ke Polisi Nangis Lalu Banding Usai Divonis 10 Tahun

Muhammad Arif menyebut dirinya dijebak polisi Polrestabes Medan. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved